NEWS

Rekening Botok Pati Belum Pulih, Amnesty: Penundaan 5 Hari Bisa Hambat Aksi

Massa gabungan dari warga Pati dan sekitarnya bertahan di halaman depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Foto: apakabar.co.id/Fathur
Massa gabungan dari warga Pati dan sekitarnya bertahan di halaman depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Foto: apakabar.co.id/Fathur
apakabar.co.id, JAKARTA – Rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok hingga Rabu (26/8) sore masih belum dapat digunakan, meski Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi telah dapat dihentikan dan Bank Mandiri segera mengaktifkannya kembali.

Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat hak warga Pati untuk menyampaikan pendapat secara damai apabila akses terhadap dana operasional aksi masih tertahan hingga pelaksanaan demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Sebelumnya, rekening Botok digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung kebutuhan logistik warga Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta.

Dalam konferensi pers Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan proses penelusuran terhadap rekening tersebut telah dilakukan.

Iman mengatakan penyidik telah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait mengenai dana yang masuk ke rekening tersebut.

“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” kata Iman.
Menurut dia, penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan dana yang masuk ke rekening tidak berasal dari sumber yang melanggar hukum.

Ia menjelaskan tindakan tersebut merupakan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan batas waktu maksimal lima hari kerja.

“Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Bank Mandiri Janji Aktifkan Kembali

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil penelusuran kepolisian dengan mengaktifkan kembali rekening milik Botok.

Menurut Riduan, langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem perbankan nasional.

“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan.

Namun, pernyataan tersebut belum serta-merta membuat rekening dapat digunakan.

Botok saat dikonfirmasi pada Rabu sore mengatakan dirinya masih belum dapat mengakses rekening tersebut.

“Masih diblokir,” kata Botok.

Kondisi itu menjadi sorotan Amnesty International Indonesia. Haeril menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.

“Kasus ini memperlihatkan bahwa negara melanggar HAM dengan cara memblokir sumber daya finansial untuk aksi damai, khususnya melanggar hak warga untuk berkumpul secara damai dan menyampaikan pendapat secara damai,” kata Haeril.

Menurut dia, warga Pati yang datang ke Jakarta berpotensi kehilangan akses terhadap dana operasional apabila rekening yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat masih tertahan.

Dari sisi waktu, Haeril mempertanyakan batas maksimal penundaan transaksi hingga lima hari kerja yang disebut kepolisian.

“Kenapa lima hari? Dari segi waktu lima hari kerja artinya pemblokiran baru bisa dibuka minggu depan. Artinya dana tersebut berpotensi tidak bisa digunakan di hari warga Pati melaksanakan demo yaitu 27 Agustus 2026,” ujarnya.

Haeril menilai situasi tersebut dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul apabila pembatasan rekening dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah “penundaan transaksi” oleh kepolisian. Menurut Haeril, tampilan pada aplikasi Livin’ by Mandiri yang dilihatnya justru menyebut dana tersebut berstatus “diblokir”.

“Klaim polisi bahwa itu bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi, juga tidak masuk akal. Sebab, dalam aplikasi Livin’ by Mandiri tertulis dana Botok ‘diblokir’, bukan ‘ditunda’,” katanya.

Minta Dasar Hukum Dibuka

Haeril mengatakan pembatasan akses rekening harus memiliki dasar hukum yang jelas, terutama apabila tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia kemudian meminta DPR mengusut persoalan tersebut dan melakukan investigasi independen untuk mengetahui dasar serta proses di balik penundaan transaksi rekening Botok.

Menurut Haeril, pengusutan diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap badan usaha milik negara sekaligus memastikan institusi negara maupun BUMN tidak digunakan untuk tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Kami meminta DPR untuk mengusut tuntas perkara ini dan melakukan investigasi independen untuk mengungkap fakta sesungguhnya di balik pemblokiran rekening tersebut. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap badan usaha milik negara,” katanya.

Amnesty juga meminta agar seluruh akses terhadap dana pribadi maupun donasi masyarakat segera dipulihkan apabila tidak terdapat dasar hukum serta izin atau persetujuan pengadilan yang sah.

“Cabut pemblokiran tersebut dan pulihkan seluruh akses atas dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum dan izin atau persetujuan pengadilan yang sah,” ujar Haeril.

Ia menegaskan negara tetap berkewajiban memberikan ruang yang aman bagi warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.

“Biarkan masyarakat Pati menyampaikan pendapat mereka di Jakarta secara damai. Negara wajib memberikan ruang yang aman bagi setiap warga negara yang ingin menyampaikan pendapat dalam aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai,” katanya.

Haeril juga meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat Pati dan mahasiswa yang kembali menggelar demonstrasi pada Agustus 2026.

Menurut dia, kembalinya masyarakat Pati ke Jakarta pada Agustus tahun ini menunjukkan bahwa aspirasi yang disampaikan dalam aksi pada Agustus 2025 belum sepenuhnya didengar pemerintah.