LINGKUNGAN HIDUP

Saat Pemerintah Bicara Satu Data, 11 Juta Hektare Wilayah Adat Dirampas

Di saat pemerintah berbicara tentang integrasi data masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil justru mengingatkan krisis yang lebih mendesak.
ILUSTRASI-Masyarakat Adat Nusantara menggelar ritual adat peringati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan HUT ke 27 AMAN , Selasa (17/3/2026). Foto: AMAN
ILUSTRASI-Masyarakat Adat Nusantara menggelar ritual adat peringati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan HUT ke 27 AMAN , Selasa (17/3/2026). Foto: AMAN
apakabar.co.id, JAKARTA — Di tengah eskalasi konflik agraria dan ancaman tergerusnya ruang hidup komunitas lokal, Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan melemparkan wacana penyatuan data masyarakat adat. 

Langkah ini diklaim sebagai bentuk komitmen negara dalam memajukan kebudayaan nasional sekaligus memayungi hak-hak warga adat secara terintegrasi. 

Namun, narasi tersebut dianggap sejumlah pihak hanya bersifat administratif. Di baliknya, muncul pertanyaan krusial mengenai sejauh mana validasi data mampu menghentikan aksi represif di lapangan selama payung hukum utamanya terus tertunda.

Ambisi Satu Data dan Janji Pelindungan Konstitusional


Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dalam acara Diskusi bertajuk Satu Data Masyarakat Adat "Untuk Pengakuan, Perlindungan, Dan Kebudayaan Masyarakat Adat" yang digelar pada Rabu (19/8), menggarisbawahi bahwa pemajuan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi. 

Negara, menurutnya, wajib hadir untuk memajukan masyarakat Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin hak warga dalam memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan bahasa daerah.
"Hari ini kita melaksanakan satu koordinasi di dalam Satu Data Masyarakat Adat terkait dengan upaya kita untuk melakukan satu data yang terintegrasi dan terverifikasi tentang masyarakat adat yang jumlahnya itu sekitar dua ribuan," jelasnya. 

Data-data itu tersebar di kementerian dan lembaga, sambungnya, termasuk di Kementerian Kebudayaan yang dipimpinnya, "Dan juga dari BRWA yang telah menyampaikan pada registrasi wilayah-wilayah adat," sambung Fadli Zon saat memaparkan langkah integrasi data nasional.

Fadli memaparkan bahwa kebudayaan nasional tidak dapat dipisahkan dari keberadaan adat istiadat. Indonesia, sebutnya, memiliki keragaman etnisitas yang mencapai lebih dari 1.300 kelompok dengan 3.800 adat istiadat. 

Berdasarkan pemetaannya, terdapat sekitar 2.000 komunitas adat yang mendiami berbagai penjuru Nusantara. Dengan potensi keragaman tersebut, Kementerian Kebudayaan, kata dia, menegaskan kesiapannya untuk menjadi walidata nasional. 

Pemerintah berharap langkah integrasi data ini mempermudah intervensi kebijakan, baik untuk pelindungan fisik manusianya maupun wilayah adat tempat tradisi tersebut tumbuh.

Dengan adanya data-data yang terverifikasi dan terintegrasi, Fadli zon mengakui, pihaknya akan lebih mudah untuk melakukan koordinasi dan intervensi hal-hal yang terkait dengan bagaimana melakukan satu pelindungan masyarakat adat. 

"Dari manusianya dan juga wilayah adatnya. Kita juga berharap dari dialog, diskusi, dan melibatkan komunitas tentu saja sebagai frontliner-nya kita akan memajukan kebudayaan nasional," tambahnya. 

Membedah Realitas Perampasan Lahan

Di sisi lain, wacana "Satu Data" ini disambut dengan kritikan menohok dari koalisi masyarakat sipil. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyuarakan fakta getir yang dialami masyarakat adat akibat tiadanya pengakuan hukum yang nyata dari negara. 

Bagi Koalisi Masyarakat Adat, regulasi yang ada saat ini justru kerap digunakan untuk melegalkan penggusuran wilayah ulayat. 

"Sebuah amanat undang-undang untuk mematuhi negara hidup bersama dengan masyarakat adat, jadi sampai hari ini wilayah-wilayah adat belum diakui, masyarakat adat belum dilindungi kewenangannya untuk mengatur dan mengurus diri sendiri," jelasnya. 

"Yang terjadi adalah berbagai undang-undang yang sampai hari ini justru menjadi legitimasi legalisasi perampasan wilayah adat, kehancuran wilayah adat, dan kemiskinan masyarakat adat," Rukka Sombolinggi membedah ketimpangan regulasi.

Kritik tersebut seakan menelanjangi ironi yang terjadi di tingkat akar rumput, di mana ketidakpastian hukum menempatkan warga lokal dalam posisi serba terdesak di tanah leluhur mereka sendiri.

"Membuat masyarakat adat menjadi penonton di tanah leluhur sendiri. Membuat masyarakat adat menjadi pengemis di tanah leluhur sendiri. Membuat masyarakat adat menjadi korban perbuatan orang lain," jelasnya. 

"Saat ini angka yang paling gampang saya ingat adalah sepuluh tahun pemerintahan Presiden Jokowi, sebanyak 11 juta hektare wilayah adat dirampas atas nama pembangunan, Pak Menteri dan Ketua Baleg, tanah-tanah adat sumber daya di wilayah adat terus tergerus," kecam Rukka Sombolinggi mengenai masifnya ancaman alih fungsi ruang hidup.

RUU Masyarakat Adat: Janji Manis yang Terus Bergeser
Gugatan tajam dari Rukka Sombolinggi menggarisbawahi bahwa masalah utama perlindungan masyarakat adat bukanlah ketiadaan data, melainkan ketiadaan kepastian hukum atas tanah ulayat. Tanpa UU Masyarakat Adat yang sah, integrasi data berisiko sekadar menjadi inventarisasi administratif saat wilayah adat berhadapan dengan ekspansi industri ekstraktif, konsesi pertambangan, maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menanggapi alotnya pembahasan payung hukum yang telah diperjuangkan selama lebih dari satu dekade ini, Fadli Zon menyatakan bahwa Kementerian Kebudayaan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan oleh DPR RI.

"Kementerian Kebudayaan tentu siap menjadi walidata dari masyarakat adat ini, sekaligus kita juga mendorong RUU Masyarakat Adat ini bisa segera ditetapkan menjadi undang-undang. Karena ini sudah diperjuangkan cukup lama," tegas Fadli Zon menekankan dukungan jajarannya terhadap pembahasan legislasi.

Namun, pernyataan tersebut justru menyingkap ketidakpastian linimasa pengesahan. Merujuk pada koordinasi dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, Fadli menyampaikan tenggat waktu yang masih fleksibel dan terkesan diulur. 

"Easily-nya mudah-mudahan yang tadi sudah disampaikan Ketua Baleg yang legislasi di DPR RI, Pak Dokter Bob Hasan, kalau tidak tahun ini ya tahun depan di saat kita tetapkan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang. Dengan demikian payung hukumnya jelas, aturannya jelas secara keseluruhan yang mengatur juga secara keseluruhan di dalamnya mengenai data," ujar Fadli Zon menyampaikan estimasi waktu pengesahan RUU tersebut.