NEWS

Mandiri Aktifkan Lagi Rekening Donasi Pati, Botok: Masih Terblokir

Massa gabungan dari warga Pati dan sekitarnya membuka posko di halaman depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Foto: apakabar.co.id/Fathur
Massa gabungan dari warga Pati dan sekitarnya membuka posko di halaman depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Foto: apakabar.co.id/Fathur
apakabar.co.id, JAKARTA - Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang sebelumnya diblokir oleh Bank Mandiri kabarnya akan diaktifkan kembali. 

Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Bank Mandiri memastikan rekening tersebut kembali dapat digunakan setelah proses penelusuran sumber dana selesai dilakukan.

Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026), yang turut dihadiri Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, serta Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan.

Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan dan penelusuran terhadap rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil penggalangan masyarakat menjelang aksi unjuk rasa warga Pati di Jakarta.

"Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," kata Iman.
Menurut dia, langkah penundaan transaksi dilakukan semata-mata untuk memastikan dana yang masuk ke rekening tersebut tidak berasal dari sumber yang melanggar hukum.

Polisi, kata dia, berkewajiban memastikan keamanan transaksi sekaligus melindungi para pihak yang terlibat dalam penggalangan dana, baik pemberi maupun penerima donasi.

Iman menjelaskan penundaan transaksi merupakan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan batas waktu maksimal lima hari kerja.

"Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

Bank Mandiri Segera Aktifkan Kembali

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil penelusuran yang telah disampaikan kepolisian dengan mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem perbankan nasional.

"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan.

Ia menegaskan Bank Mandiri tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian sekaligus menjaga amanah nasabah dalam menjalankan layanan perbankan.

Masih Terblokir 

Sebelumnya, AMPB mengaku mengalami sejumlah hambatan menjelang aksi dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset dan tuntutan hukuman lebih berat bagi koruptor di depan Gedung DPR RI.

Salah satu yang disorot adalah rekening milik Supriyono yang digunakan untuk menampung dana pribadi serta donasi masyarakat guna mendukung kebutuhan logistik aksi. Saat itu, rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta.
AMPB sempat mempertanyakan penundaan transaksi tersebut karena terjadi menjelang pelaksanaan aksi. Selain rekening, kelompok ini juga mengaku mengalami sejumlah kendala lain, termasuk pembatasan akun media sosial yang digunakan untuk publikasi kegiatan.

Meski demikian, aliansi tersebut tetap melanjutkan agenda aksi dan menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dikonfirmasi, Botok mengatakan sampai sore ini dirinya belum dapat mengakses rekeningnya kembali. "Masih diblokir," kata dia. 

Kasus ini juga sempat memicu sorotan dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi dan akademisi. Koalisi mempertanyakan dasar hukum pemblokiran setelah Bank Mandiri menyatakan tindakan itu dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. 

Mereka menilai publik berhak mengetahui institusi pemohon, perkara yang menjadi dasar tindakan, serta prosedur hukum yang digunakan. Koalisi juga menyoroti waktu pemblokiran yang bertepatan dengan aksi warga Pati di Jakarta. 

Menurut mereka, rekening tersebut digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat guna kebutuhan logistik aksi, sehingga penghentian akses transaksi dinilai berpotensi menghambat kegiatan penyampaian aspirasi. 

Karena itu, mereka mendesak adanya penjelasan terbuka dari aparat dan perbankan, serta meminta OJK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI ikut menelusuri persoalan tersebut.