NEWS
Skandal Pajak Banjarmasin, KPK Buru Jejak Aset Mulyono dan Keluarga
KPK tak lagi hanya menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Langkah itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan restitusi pajak yang menjerat sejumlah tersangka di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa delapan saksi pada Selasa (22/9/2026), yang terdiri atas pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan pihak swasta.
"Penyidik di antaranya fokus menelusuri aset-aset MLY (Mulyono), yakni terkait jual beli tanah dan/atau bangunan oleh MLY maupun keluarganya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Selain menelusuri aset, penyidik juga memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial SMG dan TRS.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
"Untuk saksi dari klaster ASN DJP, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin," ujarnya.
Berawal dari OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
KPK menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi setelah tercatat mengalami lebih bayar pajak. Dari hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga meminta dan menerima uang yang disebut sebagai bentuk apresiasi.
KPK menduga total uang yang diterima mencapai Rp1,5 miliar dan kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing pihak.
Sita Dolar AS dan Emas
Penyidikan perkara tersebut terus berkembang. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus dengan menelusuri berbagai aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
Dalam rangkaian pengembangan penyidikan itu, KPK menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari berbagai lokasi penggeledahan maupun pengembalian oleh saksi.
Barang yang disita meliputi 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Penelusuran terhadap aset Mulyono dan keluarganya kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta menelusuri kemungkinan hasil kejahatan yang terkait dengan perkara tersebut.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. (ant)
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR