NEWS
Karhutla Picu Kasus ISPA di Kalteng Meledak, Kesehatan Warga Terancam
Sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah menghadapi ledakan kasus ISPA. Ratusan miliar yang dikeluarkan pemprov dinilai belum efektif dan turut memicu munculnya insiatif warga secara mandiri.
apakabar.co.id, JAKARTA - Kualitas udara di Kalimantan Tengah dilaporkan semakin memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah periode Januari hingga minggu ketiga Agustus, tercatat sebanyak 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melanda wilayah tersebut.
Kota Palangka Raya menduduki posisi puncak dengan 16.166 kasus, disusul Kotawaringin Barat (12.467 kasus), Kotawaringin Timur (7.982 kasus), Kapuas (7.910 kasus), hingga Sukamara (557 kasus). Angka-angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan potret balita dan lansia yang harus bergantung pada tabung oksigen dan alat nebulizer portabel hanya untuk bisa bernapas.
"Total kasus ISPA di Kalteng sudah menembus 72.431 kasus. Palangka Raya menjadi penyumbang terbesar dengan lebih dari 16 ribu warga terserang ISPA. Rakyat dipaksa menghirup racun kabut asap saban hari, sementara solusi mendasar tak kunjung hadir," kata Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai dalam Konferensi Pers Bertajuk: "Suara dari Tapak Dampak Karhutla pada Hak Asasi Manusia di Kalimantan" di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Respons pemerintah daerah sejatinya telah digulirkan melalui serangkaian Keputusan Gubernur, mulai dari Penetapan Status Siaga Karhutla (SK Gubernur NO 100.3.3.1/142/2026) hingga Status Tanggap Darurat (SK Gubernur NO 100.3.3.1/230/2026). Anggaran jumbo dikucurkan—sebesar Rp100 miliar untuk respons karhutla dan Rp72 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk tanggap darurat, lengkap dengan gelaran Operasi Modifikasi Cuaca dan pengerahan ribuan ASN.
Namun sayangnya, kata Janang, pengeluaran ratusan miliar rupiah tersebut terkesan hanya menjadi kosmetik birokrasi saat dampaknya di lapangan tidak signifikan menekan kepulan asap.
"Pemerintah bangga menggelontorkan dana Rp100 miliar dan BTT Rp72 miliar, tapi fakta di lapangan menunjukkan warga harus mendirikan 'Rumah Aman Asap' secara mandiri untuk menyelamatkan anak dan balita mereka. Ke mana hadirnya negara ketika rakyatnya sesak napas?" katanya.
Munculnya Inisiatif Warga
Kegagalan respons pemerintah ini memicu inisiatif warga untuk bertahan hidup mandiri melalui Koalisi RAKAT (Respons Asap Karhutla Kalimantan Tengah) yang bergerak sejak 22 Agustus. Dengan menggalang donasi publik dan melakukan 31 kali pembagian bantuan di 19 desa terdampak, koalisi masyarakat sipil ini bahkan mengoperasikan 2 Rumah Aman Asap yang menampung 133 warga terdampak. Rinciannya yakni 60% dewasa, 30% anak-anak, dan 10% balita.
"Kami terpaksa turun tangan karena respons dari atas lambat dan formalitas semata. Ketika 133 jiwa, yang sebagian besarnya adalah anak-anak dan balita, harus mengungsi ke rumah aman buatan warga, itu membuktikan ada kegagalan besar dalam pengelolaan krisis oleh pemerintah," kata Janang.
Ketimpangan paling telanjang terlihat pada ranah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Data menunjukkan ketidakseimbangan mencolok antara tindakan hukum terhadap korporasi besar dan kenyataan kehancuran lahan. Gakkum Kehutanan hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada 1 korporasi seluas 70,38 hektar.
Sementara itu Gakkum Lingkungan Hidup menyegel 6 korporasi seluas 2.684,02 hektar. Dari 113 kasus Karhutla yang ditangani Polda Kalteng, ketegasan hukum dinilai tumpul saat berhadapan dengan penikmat konsesi besar yang menjadi akar persoalan.
"Korporasi pembakar hutan hanya diberi sanksi administratif atau penyegelan formalitas, sementara dampak sistematisnya merusak seluruh sendi kehidupan masyarakat. Dalam usia Indonesia yang memasuki 81 tahun, warga Kalteng jelas belum merdeka 100% dari jerat kabut asap dan ketidakadilan ekologis," tambah Janang.
Kondisi ini mempertegas rumusan risiko kerentanan bencana yang tidak diimbangi dengan kapasitas penanggulangan bencana karhutla dari pemerintah dalam hal penegakan hukum. Ancaman Karhutla berpotensi besar memicu keruntuhan sosial. Dampaknya meluas tidak hanya pada ISPA, tetapi juga kelangkaan air bersih, penurunan pendapatan ekonomi keluarga, penghentian aktivitas sekolah, hingga krisis pasokan BBM dan pemadaman listrik bergilir yang memperparah penderitaan warga.
"Risiko ini diciptakan oleh kebijakan yang salah arah. Jika kapasitas penanganan hanya bertumpu pada seremoni dan anggaran tanpa penyelesaian akar masalah, kita tinggal menunggu waktu sampai krisis ini berubah menjadi chaos sosial total," paparnya.
Karhutla Mengancam Keanekaragaman Hayati
Dampak kehancuran ini tidak berhenti di pemukiman manusia, melainkan menggilas benteng pertahanan keanekaragaman hayati terakhir. Laporan dari tingkat tapak yang dipaparkan oleh Animal and Habitat Protection Manager Yayasan Palung, Sulidra Fredrik Kurniawan mengungkapkan kondisi kritis di Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Paduan seluas 6.788 hektar di Kalimantan Barat. Wilayah yang melingkupi Hutan Desa Padu Banjar, Pulau Kumbang, Pemangkat, dan Nipah Kuning ini merupakan salah satu rumah terakhir bagi perkiraan populasi 72 individu orangutan.
"Kawasan HLG Sungai Paduan adalah salah satu rumah terakhir bagi 72 individu orangutan yang kini hampir habis dilahap api. Upaya pemadaman bersama terus dilakukan melalui jalur darat dan water bombing, namun kami terus terbentur kendala utama yaitu terbatasnya sumber air di lapangan," ungkap Sulidra.
Peta pantauan satelit memperlihatkan titik-titik api berwarna merah membara yang mengepung dan melahap kawasan konservasi tersebut. Upaya pemadaman darat oleh petugas dan relawan serta operasi water bombing berulang kali terhambat oleh kendala klasik yang tak pernah terselesaikan.
Situasi tersebut, menurut Sulidra turut memicu mengeringnya sumber-sumber air di lahan gambut yang telah rusak akibat kanalisasi dan konversi lahan secara masif. Ketidakmampuan pemerintah dalam menghentikan daur ulang krisis Karhutla setiap tahun menegaskan bahwa prioritas pembangunan masih berorientasi pada eksploitasi, bukan keselamatan rakyat dan keanekaragaman hayati.
"Tanpa evaluasi total terhadap izin konsesi dan penegakan hukum pidana yang menjerat aktor intelektual korporasi, status Siaga maupun Tanggap Darurat hanya akan menjadi ritual tahunan yang membuang anggaran negara tanpa pernah menyelamatkan nyawa manusia dan hutan yang tersisa," pungkasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY