NEWS
Kasus Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, KPK Periksa Pihak Swasta
apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pihak swasta berinisial WKT pada 17 September 2026 terkait dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan WKT mengenai dugaan aliran uang dalam pengurusan restitusi pajak.
“Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada para pihak di KPP Madya Banjarmasin,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (18/9).
Menurut Budi, KPK menduga WKT memberikan uang kepada sejumlah pihak di KPP Madya Banjarmasin berkaitan dengan pengajuan restitusi pajak.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut terdapat koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang menjadi dasar pengurusan mencapai Rp48,3 miliar.
KPK sebelumnya menyebut adanya permintaan uang apresiasi setelah proses pengurusan restitusi tersebut. Dari proses itu, para tersangka diduga menerima uang Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing.
Pengembangan Perkara
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah menyampaikan telah menyita sejumlah aset dari penggeledahan di beberapa lokasi maupun pengembalian oleh saksi.
Barang yang disita berupa uang tunai 680 ribu dolar Amerika Serikat, emas seberat 1,3 kilogram, serta uang tunai Rp100 juta.
Pemeriksaan terhadap WKT menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan untuk menelusuri dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak di KPP Madya Banjarmasin.
KPK belum menyampaikan secara rinci identitas WKT maupun bentuk keterlibatannya selain pemeriksaan terkait dugaan pemberian uang dalam perkara restitusi pajak tersebut.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR