NEWS
Amnesty Desak Investigasi Menyeluruh Kecelakaan KM Virgo
apakabar.co.id, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak investigasi independen, imparsial, dan menyeluruh terhadap kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, untuk mengungkap penyebab kecelakaan dan kemungkinan adanya kelalaian.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan investigasi diperlukan untuk mengungkap secara transparan penyebab kecelakaan kapal yang terjadi pada Minggu (13/9) tersebut.
"Kami mendesak adanya investigasi segera, independen, imparsial, dan menyeluruh atas tragedi ini untuk menjelaskan alasan tenggelamnya KM Virgo secara transparan," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Usman, investigasi juga penting untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk regulator keselamatan transportasi serta perusahaan atau badan pemilik transportasi laut.
Temuan investigasi, kata dia, harus dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian.
"Mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum untuk membawa keadilan bagi korban dan keluarga mereka," katanya.
Amnesty juga menyoroti informasi mengenai selang waktu sekitar tiga jam antara kapal dilaporkan menghadapi cuaca buruk dan permintaan bantuan kepada tim SAR.
Menurut Amnesty, KM Virgo Transport 8 dilaporkan menghadapi cuaca buruk sekitar pukul 01.00 WIB, sedangkan permintaan bantuan kepada Kantor SAR Banjarmasin baru disampaikan sekitar pukul 04.10 WIB.
"Mengapa GM Virgo Transport 8 setelah tiga jam, baru meminta pertolongan kepada SAR Banjarmasin? Harus ada penjelasan terkait ini ke publik," kata Usman.
Amnesty meminta informasi mengenai selang waktu tersebut menjadi salah satu hal yang ditelusuri dalam proses investigasi.
Amnesty juga menyoroti kesaksian sejumlah korban selamat kepada media mengenai tidak terdengarnya alarm darurat saat kapal terbalik pada tengah malam ketika banyak penumpang sedang tidur.
Keterangan korban selamat mengenai ketersediaan dan penggunaan pelampung saat kecelakaan juga dinilai perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
"Kami sangat mendorong proses investigasi untuk memastikan bahwa KM Virgo Transport sudah memiliki dan menjalankan standar mitigasi dan kedaruratan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Usman.
Ia mengatakan korban dan keluarganya memiliki hak atas pemulihan dan penyelidikan menyeluruh serta pertanggungjawaban apabila ditemukan kelalaian operator kapal, otoritas pelabuhan maupun pemerintah sebagai regulator.
Amnesty juga mengingatkan pentingnya uji tuntas (due diligence) terhadap penerapan standar dan prosedur keselamatan transportasi laut untuk mencegah kecelakaan serupa.
"Keselamatan warga negara adalah hak asasi manusia," katanya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY