NEWS
Eks Kapolri Sadap Presiden Prabowo, Gibran Tak Ikut Jadi Sasaran?
Setahun lebih HP Presiden Prabowo dan jajaran menteri diintersepsi tanpa prosedur hukum oleh jenderal petinggi Polri. Bagaimana dengan Wapres Gibran?
apakabar.co.id, JAKARTA - Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto ternyata menyisakan pertanyaan tentang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belum mengetahui apakah Gibran turut menjadi sasaran.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Wakil Presiden ikut menjadi sasaran, Yusril menjawab singkat.
"Wallahu a'lam bishawab," ujarnya sambil tertawa.
"Yang baru saya dengar adalah bapak presiden, sejumlah menteri, sejumlah politisi, saya tidak mengetahui apakah wakil presiden ikut disadap atau tidak," sambungnya.
Meski belum dapat memastikan keterlibatan Gibran, Yusril mengungkapkan penyadapan terhadap Prabowo telah berlangsung sejak Oktober 2025 atau setelah Prabowo dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.
"Sejak Oktober 2025 artinya 20 Oktober Presiden dilantik 2024 yang lalu, mulai Januari sampai sekarang proses penyadapan dilakukan sampai dilakukan penyelidikan (Mabes Polri)," jelas Yusril.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Teknologi yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum itu diduga dimanfaatkan tanpa prosedur hukum untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh.
Sasaran yang disebut dalam pengungkapan perkara mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, politisi, wartawan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam server LIMS sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa verifikasi maupun surat permohonan penyidik.
Berbeda dari pemasangan perangkat lunak mata-mata (spyware) pada ponsel, LIMS bekerja pada tingkat infrastruktur jaringan operator telekomunikasi. Sistem ini memungkinkan akses terhadap isi komunikasi atau Content of Communication (CC) serta informasi terkait intersepsi atau Intercept-Related Information (IRI), termasuk metadata lalu lintas komunikasi.
Penggunaan sistem tersebut menjadi sorotan karena target tidak menerima notifikasi ketika komunikasinya dipantau. Dugaan penyalahgunaan juga mencakup penghapusan file hasil penyadapan dan jejak log sistem pada Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, mantan Kadiv TIK Mabes Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa sebagai saksi.
Ketiganya dijerat dengan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta pengrusakan data elektronik.
Di tengah pengungkapan tersebut, Yusril sebelumnya juga menegaskan perkara ini tidak mengarah pada tindak pidana makar. Menurut dia, ketentuan yang digunakan penyidik berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi, bukan pasal-pasal mengenai makar.
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril.
"Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan," tambahnya.
Meski sejumlah sasaran penyadapan telah disebut, kemungkinan keterlibatan Gibran masih belum terkonfirmasi. Yusril menegaskan informasi yang diketahuinya sejauh ini baru mencakup Presiden, sejumlah menteri, dan politisi.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR