OPINI
Mengawasi Risiko Fiskal "Shadow Economy" di Era Digital
Oleh: M. Lucky Akbar*
Teknologi saat ini memudahkan aktivitas ekonomi lintas batas, dari e-commerce sampai jasa profesional jarak jauh. Jika tidak diimbangi dengan tata kelola pajak yang adaptif, kanal digital menjadi "jalur bayangan" baru melalui transaksi peer-to-peer (P2P), toko daring tanpa faktur, hingga penggunaan aset kripto di luar ekosistem yang diawasi.
Hal ini yang akhirnya membuat timbulnya shadow economy digital, aktivitas ekonomi baik legal maupun ilegal yang tidak tercatat secara resmi atau sulit dilacak oleh otoritas pajak di ruang digital.
Fenomena tersebut menjadi semakin penting ketika skala ekonomi digital Indonesia terus membesar. Laporan "e-Conomy SEA 2025" yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai gross merchandise value (GMV) ekonomi digital Indonesia mencapai sekitar US$99 miliar pada 2025, meningkat dari sekitar US$87 miliar pada 2024. Di tingkat Asia Tenggara, ekonomi digital kawasan bahkan telah menembus lebih dari US$300 miliar GMV pada 2025.
Pada saat yang sama, Earnst and Young dalam "Global Shadow Economy Report 2025" memperkirakan shadow economy Indonesia mencapai sekitar US$326 miliar atau 23,8 persen dari PDB. Angka tersebut tidak berarti seluruh aktivitas shadow economy merupakan transaksi ilegal atau seluruhnya dapat dikonversikan menjadi potensi penerimaan pajak. Namun ini menunjukkan adanya ruang ekonomi yang cukup besar yang belum sepenuhnya tercermin dalam sistem formal.
Pertemuan dua fenomena tersebut menjadi tantangan baru. Ketika ekonomi digital semakin besar, sebagian aktivitas yang belum tercatat pun berpotensi ikut berpindah ke ruang digital. Pertanyaannya bukan lagi sekadar bagaimana negara menemukan transaksi yang tersembunyi di ruang digital, tetapi yang lebih urgen adalah bagaimana negara mendeteksi gejalanya sebelum berkembang menjadi shadow economy yang semakin sulit dijangkau.
Jejak Digital
Ekonomi digital dapat membuat transaksi semakin sulit dilihat secara konvensional, tetapi pada saat yang sama meninggalkan lebih banyak jejak digital. Promosi produk, unggahan harga, jumlah pengikut, komentar pelanggan, frekuensi transaksi, pembayaran, pengiriman barang, hingga aktivitas affiliate marketing merupakan potongan informasi yang apabila dibaca secara tepat dapat menggambarkan suatu aktivitas ekonomi. Namun, belum seluruh aktivitas tersebut masuk ke dalam administrasi perpajakan.
Implementasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2025 menjadi salah satu fondasi penting untuk menuju arah tersebut. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan. Selanjutnya, DJP juga menempatkan peningkatan kemampuan analisis data sebagai salah satu manfaat Coretax dan mengembangkannya menjadi fondasi data-driven compliance management.
Melalui regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menjadi dasar bagi negara untuk mulai menempatkan platform digital sebagai bagian dari ekosistem administrasi perpajakan. Regulasi tersebut menunjuk pihak lain, termasuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan elektronik. Ketentuannya menggunakan tarif 0,5 persen dalam syarat dan ketentuan yang diatur oleh regulasi.
Secara prinsip, kebijakannya bukan menciptakan jenis pajak baru. DJP menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mengubah cara pemenuhan kewajiban, dari sebelumnya dilakukan sendiri menjadi dipungut melalui pihak yang ditunjuk. Pendekatan ini penting karena memperlihatkan perubahan paradigma: negara tidak harus menunggu pedagang menghitung dan melaporkan sendiri seluruh aktivitas ekonominya, karena sebagian proses dapat dilakukan melalui collect at the source.
Melalui metode tersebut, pungutan atas transaksi digital dipotong dan disetorkan langsung oleh platform digital (seperti e-commerce, layanan streaming, atau media sosial) yang menjadi perantara transaksi tersebut. Sehingga kewajiban pelaporan diserahkan kepada masing-masing penjual/pengguna individu dan penyetoran pajaknya oleh penyedia platform digital yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah.
Seorang pelaku usaha yang memiliki omzet tinggi tidak otomatis menjadi shadow economy hanya karena aktivitasnya berlangsung di media sosial. Sebaliknya, seseorang yang memiliki aktivitas perdagangan berulang, promosi intensif, aliran pembayaran dan pengiriman barang yang konsisten, tetapi tidak memiliki jejak administrasi yang sebanding, layak menjadi objek analisis risiko.
Dalam konteks tersebut, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dapat menjadi radar untuk mengawasi pergerakan aktivitas ekonomi digital. AI mampu membaca pola dalam jumlah data yang sangat besar. Ia dapat membantu mengidentifikasi hubungan yang sulit ditemukan melalui pemeriksaan manual, misalnya ketidaksesuaian antara aktivitas promosi digital, transaksi, pembayaran, pengiriman barang dan data perpajakan.
Berdasarkan laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam "Tax Administration 2025", terdapat 87 persen administrasi pajak yang menggunakan big data untuk tujuan analitis. Dari administrasi yang menggunakan AI, sekitar 64,1 persen menggunakannya dalam proses penilaian risiko dan 74,4 persen untuk mendeteksi penghindaran pajak dan fraud. OECD juga mencatat bahwa sekitar 69 persen administrasi pajak telah menggunakan AI pada 2023, dan 24 persen lainnya sedang dalam tahap implementasi.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa AI bukan lagi teknologi eksperimental dalam administrasi pajak. Namun, kemajuan teknologi juga membawa tanggung jawab baru. OECD mencatat bahwa 87 persen administrasi yang menggunakan AI telah menerapkan pembatasan terhadap penggunaannya dan sekitar 40 persen memiliki kerangka etika AI. Dalam pengelolaan data, 94 persen administrasi telah memiliki unit keamanan siber dan menggunakan pihak eksternal untuk pengujian keamanan sistem.
Pengawasan Adaptif
Aktivitas ekonomi digital dapat tumbuh sangat cepat. Sebuah akun yang awalnya hanya menjual beberapa produk dapat berkembang menjadi bisnis dengan ratusan transaksi dalam hitungan bulan. Seorang kreator dengan jumlah pengikut yang kecil dapat tiba-tiba memperoleh kontrak promosi bernilai besar. Seorang affiliate dapat menghasilkan komisi dari banyak penjual tanpa pernah memiliki produk sendiri.
Jika negara baru hadir ketika aktivitas tersebut telah berkembang menjadi persoalan ketidakpatuhan, biaya pengawasannya akan semakin besar. Karena itu, sistem perpajakan perlu membangun early warning system. Sistem tersebut bukan untuk mengawasi setiap individu secara berlebihan, melainkan mengidentifikasi pola yang membutuhkan pendekatan berbeda.
Misalnya, ketika terdapat aktivitas ekonomi yang meningkat secara konsisten tetapi tidak sejalan dengan data administrasi, sistem dapat memberikan sinyal kepada petugas. Sinyal itu kemudian dapat ditindaklanjuti dengan edukasi atau permintaan klarifikasi. Dengan demikian, pendekatan perpajakan berubah dari enforcement after non-compliance menjadi preventive compliance.
Perubahan ini juga dapat memperbaiki hubungan negara dan wajib pajak. Pelaku usaha yang sebenarnya ingin patuh tidak harus menunggu pemeriksaan untuk mengetahui adanya persoalan. Sistem dapat memberikan ruang untuk melakukan pembetulan dan memenuhi kewajiban sejak dini.
Pendekatan tersebut pada akhirnya lebih efisien bagi negara dan lebih sederhana bagi masyarakat. Tahun 2027 dapat menjadi momentum penting untuk mengukur apakah transformasi digital administrasi perpajakan benar-benar telah menghasilkan perubahan perilaku wajib pajak di era digital melalui ekosistem Coretax dalam rantai pemenuhan kewajiban perpajakan.
Tantangannya kini adalah menghubungkan semuanya menjadi sistem pengawasan yang adaptif. DJP perlu semakin mampu mengidentifikasi economic fingerprints atau jejak ekonomi wajib pajak, bukan hanya melihat satu transaksi secara terpisah. Jejak tersebut dapat berupa hubungan antara kegiatan usaha, pembayaran, aset, transaksi perdagangan, aktivitas digital dan kewajiban perpajakan.
Oleh karena itu, diperlukan data yang relevan, legal, proporsional, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. OECD dalam "Tax Administration 2025" menunjukkan bahwa sekitar 85 persen administrasi pajak yang disurvei telah melakukan penilaian terhadap kualitas data yang mereka terima atau kumpulkan. Pada saat yang sama, hampir seluruh administrasi pajak telah menerapkan mekanisme pengendalian akses serta pengamanan data untuk menjaga kerahasiaan dan integritas informasi wajib pajak.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan tidak cukup hanya dengan mengumpulkan data dalam jumlah besar. Data harus memiliki kualitas yang baik, dapat diandalkan, terlindungi, dan dapat digunakan secara tepat untuk mendukung pengambilan keputusan. Dalam konteks inilah pengembangan Coretax DJP perlu dipandang bukan semata-mata sebagai modernisasi sistem administrasi, tetapi sebagai bagian dari pembangunan ekosistem perpajakan berbasis data yang mampu membaca risiko secara lebih dini, tanpa mengabaikan perlindungan data dan hak wajib pajak.
*) Dosen dan praktisi kebijakan publik
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY