NEWS

Sidang Perdana Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS: Berdalih "Pelajaran" dan "Efek Jera"

Sidang perdana ini mengurai bagaimana cara prajurit BAIS TNI tersebut menyerang aktivis HAM Andrie Yunus.
Terdakwa penyiraman air keras aktivis KontraS (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala, Lettu Budhi , dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4). Foto: Merdeka.com
Terdakwa penyiraman air keras aktivis KontraS (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala, Lettu Budhi , dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4). Foto: Merdeka.com
apakabar.co.id, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mulai menguak rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi serangan tersebut.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, oditur militer menyebut aksi itu dilakukan oleh empat personel TNI dengan tujuan memberikan “pelajaran” dan efek jera kepada korban.

Keempat terdakwa masing-masing Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang, Rabu (29/4). 
Menurut oditur, penilaian tersebut berangkat dari sejumlah tindakan Andrie, mulai dari interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025, gugatan ke Mahkamah Konstitusi, hingga kritik terhadap institusi militer yang dianggap merugikan.

Rangkaian perencanaan disebut bermula pada 9 Maret 2026, ketika dua terdakwa membahas video viral yang memperlihatkan Andrie menginterupsi rapat tersebut. Dua hari kemudian, dalam pertemuan bersama, muncul kesepakatan untuk memberi pelajaran kepada korban.

Awalnya, salah satu terdakwa menyatakan keinginan untuk memukul korban. Namun, dalam dakwaan disebutkan terdapat usulan agar tindakan tersebut diganti dengan penyiraman menggunakan cairan kimia.

Selanjutnya, para terdakwa mencari informasi aktivitas Andrie melalui mesin pencarian internet. Dari hasil penelusuran, diketahui korban rutin mengikuti kegiatan “Kamisan” di kawasan Monas.
Pada 12 Maret 2026, para terdakwa bergerak mencari keberadaan Andrie. 

Setelah sempat tidak menemukannya di Monas, mereka melanjutkan pencarian hingga akhirnya melihat korban keluar dari kawasan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Aksi penyerangan kemudian terjadi di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Saat berpapasan di jalan, salah satu terdakwa menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh korban.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar. Dalam dakwaan disebutkan korban merasakan panas hebat hingga menghentikan kendaraannya dan meminta pertolongan warga sekitar.
“Kondisi saudara Andrie Yunus sudah merah seperti darah sehingga masyarakat di sekitar membantu dengan memberikan air mineral,” ujar oditur.

Setelah kejadian, para pelaku meninggalkan lokasi secara terpisah. Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dengan perencanaan menggunakan zat berbahaya. 

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C.

Sebelumnya, majelis hakim juga menekankan pentingnya kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan sebagai saksi korban, bahkan membuka opsi pemanggilan paksa atau pemeriksaan secara daring, mengingat korban masih menjalani pemulihan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).