NEWS

Kemensos Nonaktifkan Dua Pejabat Usai Temuan Potensi Maladministrasi Pengadaan Sepatu SR

Konferensi pers terkait pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). apakabar/Andrey
Konferensi pers terkait pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). apakabar/Andrey
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pendalaman atas temuan yang muncul dalam evaluasi internal, sekaligus menjaga objektivitas investigasi yang sedang berjalan.

Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara yakni Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.

“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebastugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Menurut Gus Ipul, langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kemensos ke depan. “Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” ujarnya.

Selain membebastugaskan sementara dua pejabat terkait, Gus Ipul juga meminta Sekretaris Jenderal Robben Rico melakukan rasionalisasi anggaran serta penguatan kapasitas tim pengadaan. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Dody Sukmono ditugaskan melanjutkan proses pendalaman, evaluasi, dan investigasi.

Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono telah melakukan klarifikasi selama satu minggu terkait proses pengadaan sepatu untuk program Sekolah Rakyat tahun 2025.

Agus Jabo menjelaskan bahwa secara umum proses pengadaan telah mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Namun demikian, tim menemukan adanya potensi maladministrasi yang perlu didalami lebih lanjut. “Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi,” kata Agus Jabo.

Ia menambahkan, pendalaman diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaktepatan dalam proses pengadaan maupun kemungkinan adanya selisih antara perencanaan dan realisasi. “Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Agus Jabo menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. “Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin pegawai yang terlibat,” ujar dia.

Ia juga menyebut, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. “Isu ini menjadi evaluasi penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa Kementerian Sosial ke depannya agar semakin cermat, akuntabel, transparan, profesional,” ucap Agus Jabo.

Sementara itu, Gus Ipul menjelaskan bahwa proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa dalam program Sekolah Rakyat dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing unit. “Menteri memberikan kuasa kepada bagian-bagian yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan apa yang mau dibelanjakan. Ada dari bagian umum, ada yang dari pusat penelitian, pengembangan, tergantung tupoksi masing-masing. Itu yang namanya KPA, Kuasa Penggunaan Anggaran,” ujar Gus Ipul.

Ia menambahkan, dalam pengadaan sepatu tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran dijabat oleh Kepala Biro Umum yang kemudian menunjuk PPK sebagai penanggung jawab proses pengadaan.

Munculnya kritik publik terhadap pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat mendorong Kemensos melakukan penelusuran lebih lanjut melalui tim khusus. Gus Ipul mengatakan pihaknya juga telah berkonsultasi dengan aparat penegak hukum agar proses pengadaan berjalan akuntabel dan transparan.

“Kami juga telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi,” ujar dia.

Kemensos menegaskan bahwa investigasi oleh Inspektorat Jenderal masih berlangsung untuk menelusuri potensi maladministrasi yang telah diidentifikasi tim khusus. Setiap temuan nantinya akan ditindaklanjuti secara proporsional, baik melalui sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan pelanggaran. Langkah tersebut sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional pada masa mendatang.