NEWS
Sidang Perdana Kejari HSU Bongkar Dugaan Pemerasan hingga Rp1,9 Miliar
KPK mendakwa mantan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dengan sejumlah pasal korupsi terkait dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi yang terungkap dalam sidang perdana di Banjarmasin.
apakabar.co.id, BANJARMASIN – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah dalam sidang perdana mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, JPU KPK Muhammad Hadi menyebut Albertinus didakwa secara kumulatif dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu didakwa secara kumulatif,” ujar Hadi di persidangan.
Dalam dakwaan pertama, Albertinus dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan yang juga melibatkan bawahannya.
Dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, sementara dakwaan ketiga terkait Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
KPK juga membeberkan rincian nilai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Pada dakwaan pertama, nilai yang disebut mencapai Rp894 juta dan melibatkan tiga terdakwa, termasuk dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya, yakni eks Kasi Intel Asis Budianto dan eks Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Sementara pada dakwaan kedua yang hanya menjerat Albertinus, nilai dugaan uang pemerasan tercatat sebesar Rp257,5 juta. Adapun dakwaan ketiga terkait dugaan gratifikasi disebut mencapai Rp822,8 juta.
Jika dijumlahkan, total dugaan aliran uang dalam perkara tersebut mencapai hampir Rp1,9 miliar.
Selain Albertinus, dua terdakwa lain yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi juga didakwa secara kumulatif dengan konstruksi pasal yang berbeda.
Dalam persidangan, hanya Tri Taruna yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, sementara Albertinus dan Asis tidak mengajukan perlawanan. Ketua Majelis Hakim Aries Dedi kemudian menutup sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pada Kamis (21/5/2026).
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 yang menjerat ketiganya dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR