OPINI

Kepastian Hukum, Investasi, dan Upaya Indonesia Menuju OECD

Organisation of Economics C0-operation and Development (OECD). Foto: iStock
Organisation of Economics C0-operation and Development (OECD). Foto: iStock
Oleh: Nicholas Martua Siagian*

Bicara tentang keberhasilan reformasi sebenarnya tidak semata-mata soal perubahan di ranah politik dan kelembagaan, tetapi oleh kemampuannya menghasilkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Reformasi yang terkonsolidasi dapat menjadi titik kulminasi yang menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian nasional: mendorong investasi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing Indonesia di tengah perubahan ekonomi global.

Dalam konteks tersebut, salah satu upaya yang dilaksanakan oleh pemerintah, yaitu proses aksesi Indonesia menuju Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), perlu dilihat sebagai bagian dari agenda reformasi yang lebih luas.

Proses ini bukan semata-mata upaya memperoleh pengakuan internasional, melainkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas regulasi, memodernisasi birokrasi, mempercepat transformasi digital pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Keinginan Indonesia untuk bergabung dengan OECD merupakan salah satu agenda strategis pemerintah saat ini. Apabila berhasil, Indonesia akan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang menjadi anggota organisasi yang selama ini dikenal sebagai forum negara-negara dengan standar kebijakan ekonomi, tata kelola, dan kelembagaan yang relatif tinggi.
Secara diplomatik, langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, arti penting aksesi OECD seharusnya tidak berhenti pada pencapaian status keanggotaan. Bagi Indonesia, manfaat yang lebih substansial justru terletak pada proses reformasi yang harus dilakukan untuk memenuhi berbagai standar OECD.

Keanggotaan OECD dapat memperkuat kredibilitas Indonesia di mata investor global, meningkatkan kualitas perumusan kebijakan publik, dan mendorong pembenahan kelembagaan.

Dalam perspektif investor, kualitas suatu negara tidak hanya diukur dari besarnya pasar, pertumbuhan ekonomi, atau ketersediaan sumber daya alam. Kepastian hukum, kualitas regulasi, transparansi, konsistensi kebijakan, dan efektivitas birokrasi juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan keputusan investasi.

Data Kementerian Hukum per Agustus 2022 mencatat sebanyak 42.161 peraturan berlaku di Indonesia, dengan rincian 17.468 Peraturan Menteri, 15.982 Peraturan Daerah, 4.711 Peraturan LPNK, dan sekitar 4.000 peraturan di tingkat pusat.

Jumlah ini menandakan fragmentasi regulasi yang akut dan menunjukkan lemahnya desain kelembagaan dalam mengendalikan siklus legislasi nasional. Akibatnya, regulasi yang lahir tidak hanya berlebih secara kuantitatif, tetapi juga tidak koheren secara substantif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Di sinilah persoalan regulasi menjadi penting. Investor pada dasarnya membutuhkan kepastian. Regulasi yang berubah-ubah, tumpang tindih, sulit dipahami, atau tidak konsisten dalam implementasinya dapat meningkatkan biaya usaha dan risiko investasi.

Sebaliknya, regulasi yang sederhana, transparan, konsisten, dan berbasis bukti dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih dapat diprediksi.

Indonesia Menuju OECD

Indonesia kini memasuki tahun kedua proses aksesi OECD sejak diterimanya roadmap aksesi pada 2024. Pada tahap ini, berbagai kementerian dan lembaga mulai menghadapi proses penilaian yang lebih mendalam dari komite-komite OECD.

Ratusan instrumen hukum, regulasi, dan praktik kebijakan nasional akan ditelaah untuk mengukur kesesuaiannya dengan standar organisasi tersebut.

Proses tersebut tentu bukan pekerjaan sederhana. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa aksesi OECD dapat menyentuh berbagai aspek fundamental dalam pengelolaan ekonomi dan pemerintahan.

Reformasi yang diperlukan tidak hanya berkaitan dengan perubahan aturan, tetapi juga menyangkut kapasitas birokrasi, efektivitas kelembagaan, transparansi, persaingan usaha, kebijakan pendidikan dan kesehatan, hingga kualitas pelayanan publik.

Karena itu, tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar menyelesaikan daftar persyaratan aksesi. Tantangan yang lebih penting adalah memastikan bahwa reformasi tersebut benar-benar berjalan dalam praktik.
Jangan sampai perubahan hanya menghasilkan regulasi baru di atas kertas, sementara praktik birokrasi dan tata kelola pemerintahan tidak mengalami perubahan berarti.

Mengutip pernyataan Suyoto dari Kemenko bidang Perekonomian saat pelaksanaan Forum Diskusi Perkembangan Aksesi dan Persiapan Reviu Teknis OECD pada Komite Perdagangan pada 3 Oktober 2025, bahwa pengalaman Korea Selatan dapat menjadi salah satu pembelajaran.

Sejak bergabung dengan OECD pada 1996, Korea Selatan melakukan berbagai reformasi untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan transparansi, termasuk memangkas sekitar 50 persen regulasinya.

Reformasi tersebut menjadi bagian dari proses transformasi kelembagaan yang membantu Korea Selatan meningkatkan daya saing ekonominya dan keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap). Negara tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu dari sepuluh ekonomi terbesar dunia pada 2000. (Kemendag, 2025)

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa reformasi regulasi bukan sekadar persoalan mengurangi jumlah aturan. Yang lebih penting adalah menciptakan regulasi yang efektif, tidak tumpang tindih, memberikan kepastian, serta mampu mendukung kegiatan ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan publik.
Dampak reformasi juga dapat dilihat pada sektor lain. Dalam bidang pendidikan, rekomendasi OECD disebut meningkatkan efektivitas kebijakan beasiswa dan pinjaman pendidikan sehingga partisipasi pendidikan tinggi di Korea Selatan meningkat dari 66,3 persen pada 2010 menjadi 99,3 persen pada 2022.

Di sektor kesehatan, OECD mengembangkan sistem evaluasi kinerja yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan akses layanan. Angka harapan hidup Korea Selatan meningkat dari 71,1 tahun pada 2000 menjadi 79 tahun pada 2024.

Di sektor pertanian, dukungan OECD terhadap kebijakan pertanian juga disebut berkontribusi terhadap perluasan program pupuk hingga 160 persen di Meksiko. Data tersebut memperlihatkan bahwa kerja sama dengan OECD dapat memberikan pengaruh lintas sektor apabila rekomendasi kebijakan diterjemahkan ke dalam reformasi yang konkret. (Kemendag, 2025).

Namun, Indonesia perlu membaca pengalaman tersebut secara kritis. OECD bukanlah lembaga yang secara otomatis membuat suatu negara menjadi maju. Keanggotaan tidak dengan sendirinya menjamin investasi meningkat, birokrasi menjadi efisien, atau kesejahteraan masyarakat membaik.

Manfaat tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menerjemahkan standar dan rekomendasi menjadi kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan nasional.

Bagi investor, yang paling penting bukanlah seberapa banyak regulasi yang dimiliki Indonesia atau seberapa banyak regulasi yang berhasil diubah dalam rangka memenuhi standar OECD. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah regulasi tersebut memberikan kepastian dan dapat dilaksanakan secara konsisten.

Investor membutuhkan kepastian bahwa aturan yang berlaku hari ini tidak dengan mudah berubah tanpa alasan yang jelas. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa perizinan tidak berbelit, penegakan hukum tidak diskriminatif, serta keputusan pemerintah dapat diprediksi berdasarkan aturan yang transparan.
Dengan kata lain, kualitas regulasi pada akhirnya berkaitan langsung dengan kualitas iklim investasi.

Karena itu, aksesi OECD seharusnya menjadi kesempatan untuk melanjutkan agenda Reformasi 1998 dalam bentuk yang lebih teknokratis.

Jika pada 1998 tuntutan reformasi banyak diarahkan pada demokratisasi dan pembatasan kekuasaan, tantangan hari ini adalah memastikan demokrasi menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Legislator

Dalam buku yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang berjudul: “Better Regulation Practices across the European Union, OECD Publishing, Paris,” pada 2019, disebutkan bahwa penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) secara sistematis dapat meningkatkan kualitas undang-undang.

Pembuat undang-undang yang menggunakan Regulatory Impact Assessment (RIA) cenderung menghasilkan regulasi yang lebih terukur, efektif, dan minim dampak negatif. Artinya, dalam membuat undang-undang, perlu proses yang secara sistematik mengidentifikasi dan menilai dampak yang diinginkan dari suatu pengajuan undang-undang dengan metode analisis yang konsisten seperti Cost Benefit Analysis (CBA).

Di tengah dinamika pembentukan regulasi di Indonesia, ruang perbaikan dalam proses legislasi tentu masih sangat terbuka, khususnya dalam memperkuat pendekatan teknokratik, partisipatif, dan berbasis kajian yang komprehensif sebelum suatu undang-undang disahkan.

Kehadiran mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi pada dasarnya merupakan instrumen konstitusional yang penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap regulasi tetap selaras dengan prinsip keadilan serta kepentingan masyarakat.
Namun demikian, idealnya proses legislasi tidak berhenti pada asumsi bahwa koreksi dapat dilakukan setelah undang-undang berlaku. Justru, para legislator memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan sejak awal bahwa setiap kebijakan yang dilahirkan benar-benar disusun secara matang, berbasis data, responsif terhadap kebutuhan publik, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Dalam proses legislasi, cacat formil seringkali tampak dari minimnya partisipasi publik yang bermakna/substantif, uji kelayakan yang terburu-buru, hingga keputusan yang lebih mementingkan kepentingan kelompok ketimbang kepentingan kolektif rakyat.

Padahal, penyusunan undang-undang bukan sekadar soal menorehkan naskah hukum, melainkan tentang memastikan bahwa aturan tersebut tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial.

Karena itu, menjaga komitmen pembentuk undang-undang terhadap nilai-nilai demokrasi, integritas, dan kepentingan rakyat menjadi hal yang sangat penting dalam pembangunan sistem hukum yang sehat.

Kewenangan besar yang dimiliki para legislator sejatinya merupakan instrumen strategis untuk menghadirkan kebijakan publik yang akuntabel, mendorong tata kelola anggaran yang transparan, serta memperkuat perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.

Menuju Keberhasilan

Tanggung jawab legislator sesungguhnya tidak berhenti pada penyusunan norma hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk mampu menjawab persoalan publik secara efektif dan proporsional. Salah satu instrumen yang semakin diakui dalam praktik tata kelola regulasi modern ala OECD adalah Regulatory Impact Assessment (RIA).

Pendekatan ini memungkinkan pembentuk undang-undang melakukan identifikasi secara sistematis terhadap berbagai alternatif kebijakan, mengukur manfaat dan biaya yang ditimbulkan, serta mengevaluasi konsekuensi ekonomi, sosial, dan kelembagaan sebelum suatu regulasi ditetapkan, hingga mengikat kepada rakyat.

Pada akhirnya, keberhasilan Indonesia dalam proses aksesi OECD tidak seharusnya diukur hanya dari kapan Indonesia resmi menjadi anggota. Ukuran yang lebih penting adalah apakah proses tersebut mampu meninggalkan warisan berupa birokrasi yang lebih profesional, regulasi yang lebih sederhana dan berkualitas, pelayanan publik yang lebih baik, serta kebijakan yang lebih konsisten.

Karena itu, OECD seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai tujuan akhir. Proses aksesi harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperdalam reformasi kelembagaan Indonesia.

Jika berhasil diterjemahkan secara substantif, aksesi OECD bukan hanya akan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor dan, yang lebih penting, meningkatkan kualitas negara dalam melayani masyarakatnya.

*) Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Alumni Kebangsaan Lemhamnas RI