LINGKUNGAN HIDUP

Saat Warga Adat Paser Menyuarakan Kembali Hak atas Tanah Leluhur

Masyarakat adat Paser Kalimantan Timur menggelar mimbar bebas dan pagelaran adat memperingati Hari Tani Nasional 2026. Foto: ANTARA
Masyarakat adat Paser Kalimantan Timur menggelar mimbar bebas dan pagelaran adat memperingati Hari Tani Nasional 2026. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, PENAJAM – Suara warga adat Paser kembali terdengar dari Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Seratusan petani dari empat desa yang tergabung dalam Aliansi Awa Kain Naket Bolum menyuarakan tuntutan pengembalian hak ulayat yang berada dalam areal hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara IV.

Tuntutan itu disampaikan dalam mimbar bebas di Balai Adat Suwitik Jawen, Desa Sawit Jaya, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2026.

Ketua Persatuan Masyarakat Adat (Pema) Paser, Syahrul M, mengatakan warga adat meminta pemerintah mengembalikan tanah yang mereka sebut sebagai tanah leluhur masyarakat adat Paser.

“Melalui peringatan Hari Tani Nasional 2026 ini kami meminta pemerintah mengembalikan hak ulayat kami, tanah leluhur kami masyarakat adat Paser,” kata Syahrul di Paser, Kamis (24/9). 

Mimbar bebas tersebut dihadiri warga dari Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya dan Desa Pasir Mayang, Kecamatan Long Ikis.

Para petani meminta pemerintah mengeluarkan areal ulayat seluas 2.014 hektare dari HGU perkebunan yang luasnya lebih dari 20 ribu hektare. Mereka menginginkan areal tersebut dapat dikelola masyarakat adat secara komunal.

“Kami meminta pengurangan luas HGU hanya 10 persen dari total luas HGU yang sudah dimanfaatkan perusahaan berpuluh tahun dan areal itu akan kami kelola secara komunal, bukan milik perorangan,” katanya.

Jejak Penguasaan Lahan
Syahrul mengisahkan persoalan agraria yang mereka hadapi berawal pada 1982 ketika perusahaan mulai masuk ke wilayah tersebut untuk menanam karet. Setelah itu, komoditas yang dikembangkan perusahaan beralih menjadi sawit.

Menurut Syahrul, setelah lebih dari 43 tahun lahan tersebut berada dalam penguasaan korporasi, warga adat masih menyuarakan pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat Paser.

Tuntutan tersebut kemudian mereka sampaikan melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Pertanahan dan sejumlah pihak terkait.

Namun, menurut Syahrul, upaya tersebut tidak berjalan mulus. Ia bersama seorang tokoh adat lainnya, Alu Herman, ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang memuat ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Syahrul mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025 hingga kini, perkara tersebut dinilai belum memiliki kejelasan di kepolisian. Sementara itu, Alu Herman yang juga berstatus tersangka meninggal dunia pada Oktober 2025.

“Kami berharap dengan momentum Hari Tani 2026 ini, tanah ulayat dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pětani yang memperjuangkan hak atas ruang hidup,” katanya.