NEWS
Hubungkan Febrie dengan Prabowo, Gerindra Sentil Hotman Paris
Partai Gerindra menyampaikan kekesalannya kepada pengacara Hotman Paris Hutape yang mengaitkan kasus hukum yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
apakabar.co.id, JAKARTA - Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta agar pengacara Hotman Paris Hutapea tidak mengaitkan kasus hukum yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Masyarakat, kata dia, jangan sampai terhasut oleh informasi-informasi yang keliru.
"Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Sugiat di Jakarta, Senin (20/7).
https://apakabar.co.id/news/forum-pemred-berang-dengan-sikap-hotman-paris-lecehkan-profesi-wartawan/
Kasus yang menyeret mantan pejabat negara, kata Sugiat, harus tetap dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh pihak, kata dia, sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa membangun narasi yang menyeret institusi kepresidenan.
"Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta semua pihak, termasuk tim kuasa hukum, menyampaikan argumentasi melalui jalur hukum yang tersedia tanpa menggiring opini yang mengaitkan Presiden dengan perkara tersebut.
"Silakan menyampaikan pembelaan atau argumentasi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, jangan membawa-bawa nama Presiden," kata Sugiat.
Sebelumnya, Hotman mengumumkan bahwa dia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7). Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Hotman menyampaikan kliennya tidak ditahan seusai diperiksa Kejagung.
Pengacara kondang itu juga menyebut kliennya sebagai kebanggaan Prabowo yang dikriminalisasi tanpa aparat "pamit" terlebih dahulu ke Prabowo.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY