NEWS
STNK Jadi Syarat Beli BBM Subsidi, Pertamina Minta Maaf
apakabar.co.id, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU. Ketentuan tersebut dipastikan bukan kebijakan nasional, melainkan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan mekanisme tersebut sebelumnya merupakan rencana yang disiapkan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan.
"Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku," ujar Kitty dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).
Menurutnya, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK telah beredar luas dan memunculkan respons dari masyarakat.
Pertamina Patra Niaga kemudian meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme tersebut.
Pihaknya, kata dia, memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar.
"Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman," kata Kitty.
Kebijakan BBM Harus Dikoordinasikan
Pertamina Patra Niaga menegaskan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Di sisi lain, perusahaan memastikan pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap diperkuat untuk memastikan bahan bakar bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Pembinaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap lembaga penyalur. Jika ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
"Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha," kata Kitty.
Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan di lapangan, pengendalian penyaluran BBM subsidi dilakukan melalui sistem QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk membantu memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR