LINGKUNGAN HIDUP
Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Adat Dikriminalisasi, HRW Desak Pemerintah Bertindak
apakabar.co.id, JAKARTA – Human Rights Watch (HRW) menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat adat di Indonesia yang memperjuangkan hak atas tanah serta memprotes deforestasi, pencemaran, dan aktivitas perusahaan yang dinilai merusak lingkungan.
Dalam laporan terbaru setebal 70 halaman berjudul Tanah Dirampas, Keadilan Dibungkam: Penganiayaan terhadap Aktivis Lingkungan dan Tokoh Masyarakat Adat di Indonesia, HRW menyebut aparat keamanan kerap menggunakan sistem peradilan pidana untuk menekan masyarakat yang menyuarakan persoalan lingkungan dan konflik agraria.
Laporan yang dirilis pada 29 Juli 2026 itu menyebut kondisi tersebut terjadi dalam rentang 2015–2025 dan mencakup berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku hingga enam provinsi di Papua.
HRW menelaah lebih dari 50 perkara dan memilih 15 kasus sebagai contoh penggunaan berbagai ketentuan hukum untuk menjerat aktivis lingkungan maupun tokoh masyarakat adat. Penelitian tersebut juga didasarkan pada 69 wawancara dengan warga desa, masyarakat adat, aktivis lingkungan, pengacara, akademisi hingga pejabat pemerintah.
Direktur Asia Human Rights Watch Elaine Pearson mengatakan, praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertanyakan penggusuran, hilangnya tanah adat, maupun kerusakan lingkungan bukan persoalan baru di Indonesia.
Menurut dia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu memastikan penyelesaian konflik agraria dilakukan secara adil, bukan justru menghukum masyarakat yang menyampaikan keberatan.
“Pemerintah Indonesia dari masa ke masa berupaya membungkam para aktivis dan tokoh masyarakat adat yang protes penggusuran paksa, hilangnya tanah adat, dan deforestasi dengan menuntut mereka atas tuduhan pidana yang tidak berdasar,” kata Pearson dalam laporan tersebut.
Aparat Disebut Gunakan Beragam Pasal
HRW menyebut kepolisian dan kejaksaan dalam sejumlah kasus menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun berbagai undang-undang sektoral untuk memproses aktivis dan masyarakat adat.
Ketentuan yang digunakan antara lain Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tuduhan yang dikenakan kepada masyarakat pun beragam, mulai dari pencemaran nama baik, menghalangi aktivitas pertambangan, pencurian, pembakaran hingga tuduhan penyebaran komunisme.
Menurut HRW, sebagian perkara pada akhirnya dibatalkan atau para terdakwa dibebaskan melalui proses peradilan. Namun, proses hukum yang panjang tetap menimbulkan kerugian bagi para aktivis dan masyarakat yang menjadi sasaran.
Mereka harus menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk menghadapi proses hukum, sementara persoalan utama berupa konflik tanah, pencemaran, atau kerusakan lingkungan belum tentu terselesaikan.
HRW juga menyoroti penggunaan gugatan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan yang dinilai dapat digunakan untuk menekan atau mengintimidasi masyarakat agar berhenti menyampaikan kritik maupun berpartisipasi dalam isu kepentingan publik.
Peran Militer Ikut Disorot
Selain kriminalisasi melalui proses hukum, HRW menyoroti meningkatnya keterlibatan militer dalam berbagai proyek ekonomi dan pembangunan pada pemerintahan Prabowo.
Menurut HRW, perluasan peran militer tersebut mencakup sektor pertambangan milik negara, perkebunan kelapa sawit, proyek infrastruktur serta proyek yang disebut sebagai food and energy estates.
HRW menilai perkembangan tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap masyarakat yang berada di wilayah konflik agraria atau kawasan yang menjadi sasaran proyek pembangunan dan investasi.
Laporan itu juga menyebut pemerintah sejak awal 2025 mengambil alih pengelolaan sejumlah perkebunan kelapa sawit, kawasan pertambangan, dan lahan sumber daya alam lainnya dengan alasan pemberantasan korupsi.
Sekitar enam juta hektare perkebunan kelapa sawit, menurut HRW, kemudian diserahkan kepada perusahaan-perusahaan milik negara.
Di sisi lain, keterlibatan aparat dalam proyek pembangunan di wilayah masyarakat adat Papua Selatan juga menjadi perhatian. HRW menyebut pembangunan proyek food and energy estate telah menimbulkan kekhawatiran terkait hilangnya akses masyarakat asli terhadap tanah mereka.
https://apakabar.co.id/lingkungan-hidup/350-org-kritik-dpr-jangan-jadikan-bali-sandera-energi-fosil/
Kasus Petani Dayak hingga Tokoh Adat Sumatra
Salah satu kasus yang diangkat HRW adalah perkara James Watt, petani Dayak asal Seruyan, Kalimantan Tengah.
James ditangkap di Jakarta pada 7 Maret 2020 setelah sebuah perusahaan melaporkan dugaan pemanenan buah kelapa sawit dari lahan seluas 117 hektare yang masih dalam sengketa. Dua petani lainnya, Hermanus dan Dilik, juga ditangkap.
Hermanus kemudian meninggal dunia ketika berada dalam tahanan kepolisian. Sementara James Watt dan Dilik dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sampit atas perkara pencurian buah kelapa sawit berdasarkan Undang-Undang Perkebunan.
James dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sedangkan Dilik delapan bulan.
Kepada HRW, James mengatakan penahanan tersebut meninggalkan dampak panjang bagi dirinya dan keluarganya. Ia menilai masyarakat adat kehilangan tanah, sementara orang-orang yang memperjuangkan hak atas tanah justru menghadapi kriminalisasi.
Kasus lainnya dialami Haslilin, warga Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Haslilin terlibat dalam aksi protes terhadap aktivitas pertambangan nikel pada November 2023. Warga sebelumnya meminta perusahaan dan pemerintah menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tetapi menurut HRW permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Haslilin kemudian menghentikan alat berat sebagai bentuk protes. Pada Maret 2024, ia dan warga lainnya, Andi Firmansyah, dijerat dengan tuduhan menghalangi kegiatan pertambangan.
Namun, Pengadilan Negeri Andoolo pada Oktober 2024 membebaskan keduanya dan menyatakan tindakan mereka merupakan pelaksanaan hak yang sah atas lingkungan hidup yang sehat.
Sorbatua Siallagan Sempat Dipenjara
HRW juga mengangkat kasus Sorbatua Siallagan, tokoh masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun, Sumatera Utara.
Sorbatua ditangkap pada 22 Maret 2024 dengan tuduhan pencurian dan pembakaran, termasuk dugaan membakar delapan pohon eukaliptus milik sebuah perusahaan kertas.
Ia menjalani penahanan selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada Juni 2025.
Perkara tersebut menjadi semakin mendapat perhatian setelah pada Januari 2026 pemerintah mencabut izin perusahaan tersebut bersama 27 perusahaan lainnya. Langkah itu dilakukan setelah aparat mengaitkan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dengan bencana banjir di Sumatra.
Meski menyambut keputusan pemerintah, Sorbatua mengatakan persoalan penguasaan tanah adat belum sepenuhnya selesai.
Ia menyebut petugas keamanan perusahaan masih melakukan patroli di wilayah yang tumpang tindih dengan tanah adat masyarakat.
“Mereka tidak mengizinkan kami masuk. Teman-teman saya marah. Pemerintah seharusnya mengembalikan tanah itu kepada masyarakat, termasuk agar kami dapat kembali melaksanakan upacara adat,” ujarnya seperti dikutip HRW.
Kasus Tuduhan Penyebaran Komunisme
Kasus lain yang menjadi sorotan adalah perkara Heri Budiawan alias Budi Pego, petani asal Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pada April 2017, warga menggelar aksi protes di depan perusahaan tambang emas. Mereka mempersoalkan aktivitas pertambangan yang dituding mencemari air, udara, dan tanah.
Dalam aksi tersebut terdapat spanduk yang memuat gambar palu dan arit. Perusahaan kemudian melaporkan keberadaan spanduk tersebut kepada kepolisian.
Budi Pego kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyebarkan komunisme. Pengadilan Negeri Banyuwangi pada September 2017 menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Perkara tersebut berlanjut hingga Mahkamah Agung yang pada Oktober 2018 menguatkan putusan sekaligus menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Budi Pego baru memperoleh pembebasan bersyarat pada November 2024.
Menurut Budi, proses hukum tersebut turut melemahkan gerakan masyarakat yang memperjuangkan lingkungan di wilayahnya.
Pemerintah Diminta Selesaikan Konflik Agraria
Atas berbagai kasus tersebut, HRW mendesak pemerintahan Prabowo menghentikan penggunaan sistem peradilan pidana untuk menekan aktivis lingkungan dan masyarakat adat.
Pemerintah juga diminta memastikan konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat diselesaikan secara cepat, transparan, dan adil.
HRW secara khusus menyoroti wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan enam provinsi di Papua yang dinilai masih menghadapi persoalan konflik tanah serta sumber daya alam.
Penyelesaian tersebut, menurut HRW, tidak cukup hanya dengan mencabut izin perusahaan yang bermasalah. Pemerintah juga perlu memastikan pemulihan hak masyarakat atas tanah adat yang sebelumnya dikuasai atau digunakan secara ilegal.
HRW mendorong pemerintah berkonsultasi dengan Badan Registrasi Wilayah Adat dalam proses pemetaan dan pemulihan hak atas tanah masyarakat adat.
Di sisi lain, HRW mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kewajiban berdasarkan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi untuk menjamin hak atas hidup, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat.
Perlindungan tersebut juga mencakup kewajiban negara untuk mencegah perusahaan melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta memastikan korban memperoleh pemulihan ketika pelanggaran terjadi.
“Pemerintah seharusnya menyelesaikan sengketa secara adil, bukan menghukum mereka yang memprotes pelanggaran-pelanggaran berat,” kata Pearson.
HRW menilai penyelesaian konflik tanah dan lingkungan secara adil menjadi penting di tengah besarnya kepentingan ekonomi pada sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur.
Menurut lembaga tersebut, masyarakat yang mempertanyakan dampak kegiatan ekonomi terhadap tanah dan lingkungan seharusnya mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan haknya, bukan justru berhadapan dengan ancaman pidana.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR