EKBIS

Kemenhub Perkuat Pengawasan 1,7 Juta Bus AKAP Secara Digital

Sejumlah bus terparkir di terminal. Foto: Kemenhub
Sejumlah bus terparkir di terminal. Foto: Kemenhub
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan terhadap 1,7 juta perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) periode Januari hingga Juni 2026 secara digital guna memastikan kelaikan kendaraan dan keselamatan penumpang.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang guna memastikan aspek kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6).

Pengawasan terhadap bus AKAP dilakukan secara digital melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia.

Aan mengatakan pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi TOS memungkinkan petugas melakukan pengawasan angkutan umum secara lebih efektif.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan pada TOS periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, layanan AKAP yang terpantau berangkat melalui Terminal Tipe A (TTA) mencapai 1.709.993 kali perjalanan dan layanan AKAP yang datang sebanyak 1.759.161 kali perjalanan.

Selain itu, Kemenhub mencatat jutaan layanan bus AKAP tersebut mengangkut 22.769.512 penumpang berangkat dan 21.790.578 penumpang datang melalui TTA.

Dengan sistem itu, Kemenhub dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran," jelasnya.

Adapun dari hasil pengawasan terhadap kendaraan yang berangkat dari 115 TTA, Ditjen Perhubungan Darat menemukan sebanyak 989.176 kali perjalanan (57,85 persen) terindikasi melakukan pelanggaran dan 720.817 kali perjalanan (42,15 persen) dinyatakan tidak melanggar.
Sementara itu, dari bus AKAP yang datang, tercatat sebanyak 1.011.044 kali perjalanan (57,47 persen) terindikasi melakukan pelanggaran dan 748.117 kali perjalanan (42,33 persen) dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

Hasil dari pengawasan yang dilakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Tercatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) tidak lagi berlaku.

Aan menjelaskan rincian pelanggaran yang ditemukan pada bus yang berangkat dari TTA meliputi 579.641 pelanggaran penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji berkala kedaluwarsa 265.673 kali pelanggaran, dan 447.961 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang kedaluwarsa.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh TTA. Kemenhub menemukan 577.788 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala kedaluwarsa, dan 474.185 kali pelanggaran masa berlaku KPS sudah tidak berlaku.

Ia menekankan kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena hal itu menjadi dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat.

"Temuan ini menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan pembinaan kepada operator," jelasnya.
Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.

Aan menambahkan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap PO tersebut serta akan terus melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan pemanfaatan sistem digital guna mendorong peningkatan kepatuhan operator angkutan orang.

"Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama," tegas Aan.

Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan baik teknis maupun administratif.

"Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan," kata Aan.