NEWS
Kritik Kebijakan Prabowo: Militerisme Pendidikan hingga Represifitas Aparat
apakabar.co.id, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti melontarkan kritik tajam terhadap arah kebijakan sektor pendidikan dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto. Kritik mendasar tersebut menyoroti adanya kekeliruan pemaknaan amanat konstitusi, pengabaian hak dasar para pendidik, hingga ancaman penetrasi budaya militer dalam dunia pendidikan.
Bivitri melanjutkan klaim pemerintah mengenai dasar hukum pembentukan "sekolah spesial" seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda sebenarnya bertolak belakang dengan isi Pasal 34 UUD 1945. Menurut Bivitri, konstitusi memandatkan pemerataan akses secara adil bagi seluruh warga negara, bukan memprioritaskan program pengistimewaan yang berpotensi melahirkan ketimpangan baru.
"Saya ingin mengingatkan Pasal 34 UUD itu tidak mengatakan soal sekolah-sekolah spesial seperti itu. Sebenarnya amanat pasal-pasal HAM soal pendidikan adalah pemerataan akses, bukan pengistimewaan. Yuk dibikinin Sekolah Rakyat, yuk dibikinin Sekolah Garuda, tapi sementara itu banyak orang di tempat lain yang bahkan untuk masuk ke sekolah saja tidak bisa," katanya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Selain persoalan diskriminasi akses, Bivitri menyoroti ancaman kultur kepatuhan ala militer dalam sistem pendidikan formal. Pendekatan kaku ini dinilai berisiko mengikis daya nalar dan kebebasan berpikir kritis para murid serta mahasiswa sejak dini.
"Akhirnya kita semua tahu yang masuk adalah kepala modal pendidikan militer, padahal kepatuhan ala militer itu menghambat pengetahuan. Kalau mahasiswa saja dari kecil-kecil SD harus siap mohon izin dan lain sebagainya, bagaimana pengetahuan bisa berkembang?" tambahnya.
Sementara itu, mantan Ketua Umum YLBHI Asfinawati memaparkan fokus narasi pidato yang terlalu condong pada isu teknis seperti digitalisasi pembelajaran daring dan penguasaan bahasa asing. Pendekatan tersebut dinilai menyamarkan persoalan mendasar pendidikan nasional, seperti belum layaknya gaji buruh guru, perbaikan kurikulum dasar, hingga fenomena pengekangan akademis.
"Rakyat cuma dipahami pembodohan dengan beragam penjalanan kampus dan juga sekolah. Pernyataan Pak Prabowo ini sama sekali tidak terjadi, tapi juga merupakan sebuah pembodohan itu sendiri dan pembohongan kepada publik," pungkasnya.
Represifitas Aparat
Mantan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati mengkritik narasi penegakan hukum serta sektor keamanan nasional dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah di antaranya mencakup maraknya tindakan represif aparatur negara, penangkapan massal terhadap para demonstran, maraknya kekerasan seksual hingga KDRT oleh oknum aparat, serta pelemahan independensi pada tatanan sistem peradilan nasional.
Asfinawati menyoroti klaim pemerintah yang mengaku "menjaga rakyat", namun kenyataannya bertolak belakang dengan maraknya aksi kekerasan dan penindasan yang justru dilakukan oleh aparatur negara. Di sisi lain, eskalasi tindakan penegakan hukum yang kian agresif, termasuk berbagai kejahatan oleh oknum aparat yang sama sekali tidak tersentuh evaluasi sistemik maupun proses hukum yang adil dan bermartabat bagi seluruh korban penindasan.
"Presiden mengatakan akan menjaga rakyat, tapi kita masih ingat sekitar 3.300-an lebih orang ditangkap hanya karena melakukan demonstrasi, belum lagi kejahatan kekerasan aparat dari kekerasan seksual sampai KDRT. Jadi kalau kita perhatikan setelah reformasi, presiden yang banyak menangkap orang masal itu Pak Jokowi, tapi apa yang dilakukan Pak Prabowo lebih dahsyat lagi," katanya.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang sama sekali tidak menyinggung agenda vital Reformasi Kepolisian maupun Reformasi TNI dalam pidato resminya. Padahal, kritik publik terkait kekerasan aparatur, penangkapan sewenang-wenang (extrajudicial killing), dan berbagai bentuk kejahatan di ranah domestik oleh oknum anggota terus bermunculan tanpa adanya mekanisme pertanggungjawaban publik yang transparan serta akuntabel dari negara.
"Satu-satunya tentang polisi hanya soal layanan terpusat, tidak ada reformasi polisi yang disebut padahal kritik publik besar sekali. Tidak ada juga pernyataan tentang reformasi TNI, padahal UU 34/2004 memandatkan prajurit yang melakukan pidana sipil diadili di peradilan sipil," pungkasnya.
Pakar hukum tata negara, Bivitri juga melontarkan kritik mengenai kompromi hukum dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan para petinggi maupun aparatur negara. Menurutnya esensi utama dari proses hukum pidana adalah menciptakan efek jera dan keadilan publik, bukan sekadar kalkulasi pengembalian kerugian finansial yang sangat rentan dijadikan sebagai sarana pengampunan sepihak bagi para pelaku kejahatan korupsi.
"Landasan korupsi itu bukan soal mengembalikan uang negara, tapi memberikan efek jera untuk memberikan pencegahan dan memberikan keadilan pada warga. Jangan sampai ada pengampunan semena-mena, yang diampuni-ampuni segala macam akibatnya jadi insentif untuk koruptor," jelasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY