NEWS

Eks Kajari HSU dan Dua Anak Buahnya Segera Disidang

Tiga tersangka bakal menjalani sidang secara terpisah mulai pekan depan.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto: A
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026). Foto: A
apakabar.co.id, BANJARMASIN - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu bersama dua mantan anak buahnya segera memasuki meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk disidangkan pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Rustam Parluhutan membenarkan pelimpahan berkas tersebut telah diterima dan teregister di pengadilan. “Berkas perkara sudah teregister untuk tiga tersangka,” ujar Rustam di Banjarmasin, Jumat (9/5/2026).
Selain Albertinus, dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya yang turut disidangkan yakni mantan Kepala Seksi (Kasi) Intel Asis Budianto dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, ketiganya akan menjalani persidangan secara terpisah.

Albertinus terdaftar dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, Asis dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, sedangkan Tri tercatat dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm.

Rustam menjelaskan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026 mendatang. “Penunjukan majelis hakim juga sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK menyiapkan sedikitnya tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dan membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
Sebelumnya, Albertinus bersama dua bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (ant)