OPINI
Restitusi Turun 37 Persen: Sehatkah Penerimaan Pajak Kita?
Oleh: Achmad Nur Hidayat*
Ada angka yang terlihat menggembirakan dari APBN. Sampai Agustus 2026, penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun, tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Di tengah kebutuhan belanja negara yang membesar, pertumbuhan dua digit tentu terlihat melegakan.
Akan tetapi, ada angka lain yang justru perlu diperiksa lebih dalam. Restitusi pajak Januari sampai Agustus 2026 hanya Rp191,82 triliun, turun sekitar 37 persen dibandingkan Rp304,29 triliun pada periode yang sama tahun 2025. Ini berarti negara mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sekitar Rp112 triliun lebih sedikit.
Pertanyaannya, apakah penerimaan pajak kita benar-benar tumbuh sekuat yang terlihat, atau sebagian pertumbuhan itu terjadi karena restitusi yang dibayarkan jauh lebih rendah?
Pertanyaan tersebut penting karena penerimaan pajak yang biasa diumumkan pemerintah adalah penerimaan neto, yakni penerimaan setelah memperhitungkan restitusi. Ketika restitusi turun tajam, angka neto otomatis terlihat lebih baik.
Jika penerimaan neto Rp1.409 triliun ditambah restitusi Rp191,82 triliun, secara sederhana penerimaan sebelum pengembalian pajak berada di sekitar Rp1.600,8 triliun. Pada periode sama 2025, penerimaan neto sekitar Rp1.135,4 triliun dengan restitusi Rp304,29 triliun, sehingga penerimaan sebelum restitusi sekitar Rp1.439,7 triliun.
Dari perhitungan sederhana tersebut, penerimaan neto memang tumbuh 24,1 persen, tetapi penerimaan sebelum restitusi hanya tumbuh sekitar 11 persen. Ini bukan angka resmi penerimaan bruto DJP karena masih dapat dipengaruhi faktor administrasi dan waktu pencatatan. Akan tetapi, selisihnya terlalu besar untuk diabaikan.
Publik perlu mengetahui berapa bagian pertumbuhan penerimaan yang benar-benar berasal dari membaiknya aktivitas ekonomi, kepatuhan dan perluasan basis pajak, serta berapa bagian yang berasal dari turunnya restitusi.
Restitusi Bukan Hadiah Negara
Restitusi bukan subsidi dan bukan kemurahan hati pemerintah. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang memang menjadi hak wajib pajak. Oleh karena itu, ketika restitusi melambat, persoalannya bukan hanya kas pemerintah bertambah.
Pada saat yang sama ada kas perusahaan yang belum kembali. Bagi perusahaan besar, keterlambatan mungkin masih dapat ditoleransi. Akan tetapi, bagi eksportir, manufaktur dan perusahaan dengan margin tipis, dana restitusi bisa menjadi modal kerja untuk membeli bahan baku, membayar pemasok, menjaga produksi dan membayar pekerja.
Apindo sebelumnya juga menyoroti lamanya proses restitusi. Survei organisasi tersebut menunjukkan sebagian pelaku usaha harus menunggu enam sampai dua belas bulan, bahkan lebih lama, untuk memperoleh pengembalian.
DJP menegaskan tidak ada kuota restitusi dan pencairan dilakukan sesuai permohonan serta ketentuan perpajakan. Pernyataan itu penting. Akan tetapi, justru karena tidak ada kuota, pemerintah perlu menjelaskan mengapa restitusi turun sampai 37 persen.
Apakah permohonannya memang berkurang? Apakah nilai lebih bayarnya turun? Apakah proses pemeriksaan lebih panjang? Ataukah lebih banyak permohonan masuk kategori risiko tinggi?
Tanpa penjelasan tersebut, publik hanya melihat angka penerimaan yang membaik tanpa mengetahui apa yang terjadi di belakangnya.
Jangan Mengejar Target dengan Menahan Likuiditas
Di sinilah persoalan tata kelola muncul. DJP bertugas mengejar penerimaan pajak, tetapi institusi yang sama juga memproses restitusi yang mengurangi penerimaan neto.
Secara administratif hal itu wajar. Akan tetapi, dari sisi insentif kelembagaan, pemerintah harus memastikan bahwa target penerimaan tidak menciptakan kecenderungan birokrasi untuk terlalu konservatif dalam mengembalikan hak wajib pajak.
Saya tidak mengatakan bahwa restitusi sengaja ditahan. Data yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan itu. Namun desain kebijakan yang baik harus menghindari potensi konflik insentif tersebut.
Pemerintah sebenarnya telah memperbaiki sistem melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengintegrasikan pengembalian pendahuluan melalui Coretax dan menggunakan profil risiko wajib pajak. Arah ini benar, tetapi harus dibarengi transparansi.
Kementerian Keuangan sebaiknya mempublikasikan penerimaan pajak bruto, restitusi dan penerimaan neto secara berdampingan dalam laporan APBN. DJP juga perlu membuka data jumlah permohonan restitusi, nilai yang disetujui, yang masih diperiksa, serta rata-rata waktu penyelesaiannya.
Wajib pajak berisiko rendah dan memiliki rekam kepatuhan baik seharusnya mendapat pengembalian lebih cepat. Pemeriksaan mendalam cukup diarahkan kepada transaksi yang memang memiliki risiko tinggi.
Pada akhirnya, negara memang membutuhkan penerimaan pajak. Akan tetapi, penerimaan yang sehat bukan penerimaan yang terlihat besar karena restitusi mengecil.
Penerimaan yang sehat adalah penerimaan yang tumbuh karena ekonomi berkembang, basis pajak melebar, kepatuhan meningkat dan administrasi semakin efisien. Oleh karena itu, penurunan restitusi 37 persen jangan buru-buru dianggap sebagai kabar baik.
Pemerintah perlu menjelaskan sumber penurunannya secara terbuka. Negara memang harus tegas ketika menagih haknya. Namun negara juga harus sama cepatnya ketika mengembalikan hak wajib pajak.
*) Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY