OPINI

Menata Ulang Paradigma Perampasan Aset dalam Perspektif Konstitusional

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah
Oleh: Hufron*

Perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia secara konseptual masih didominasi oleh pendekatan conviction-based forfeiture (CBF) yang berbasis pada pemidanaan (in personam). Perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi ini, perampasan aset diposisikan sebagai pidana tambahan yang melekat pada putusan pidana, sehingga sepenuhnya bergantung pada keberhasilan pembuktian kesalahan pelaku di pengadilan dengan standar beyond reasonable doubt.

Dalam praktik, pendekatan ini menghadapi keterbatasan struktural yang serius. Terdapat berbagai kondisi yang menyebabkan perampasan aset berbasis in personam tidak dapat dijalankan secara efektif, yang dalam literatur sering disebut sebagai fugitive loophole.

Kondisi tersebut meliputi: pelaku meninggal dunia sebelum proses peradilan selesai; pelaku melarikan diri atau tidak diketahui identitasnya; tidak ditemukannya cukup bukti untuk penuntutan; kedaluwarsa; hingga situasi di mana aset telah dialihkan kepada pihak ketiga. Bahkan dalam kasus tertentu, pelaku memiliki kekuatan politik atau ekonomi yang menghambat proses penegakan hukum.

Dalam situasi demikian, meskipun aset yang diduga berasal dari tindak pidana telah ditemukan, negara tidak memiliki instrumen yang efektif untuk merampasnya karena absennya putusan pidana.
Memang, dalam sistem hukum positif Indonesia telah terdapat embrio mekanisme non-conviction based (NCB), namun pengaturannya masih tersebar dan tidak terintegrasi. Dalam konteks tersebut, gagasan untuk mengadopsi mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF) sebagai rezim tersendiri menjadi relevan dan mendesak.

Berbeda dengan CBF, pendekatan ini menempatkan aset sebagai objek utama, di mana yang dinilai adalah status “ketercemaran”dari aset tersebut, bukan kesalahan subjektif dari pemiliknya. Dengan demikian, negara dapat merampas aset sepanjang dapat dibuktikan bahwa aset tersebut lebih besar kemungkinannya berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu pembuktian pidana terhadap pelaku.

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa pengadopsian NCBF tidak berarti menggeser prinsip fundamental hukum pidana, yaitu geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan - RED) CBF tetap harus dipertahankan sebagai instrumen utama dalam menegakkan pertanggungjawaban pidana berbasis kesalahan.

Sebaliknya, NCBF berfungsi sebagai instrumen pelengkap yang mengisi kekosongan ketika mekanisme pidana tidak efektif. Dengan demikian, keduanya harus ditempatkan dalam relasi komplementer dalam satu arsitektur hukum yang terpadu.
Dalam kerangka ini, pergeseran dari follow the suspect menuju follow the money bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi paradigma dalam memahami tujuan penegakan hukum. Perampasan aset tidak lagi dipandang semata sebagai konsekuensi pemidanaan, melainkan sebagai instrumen kebijakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Oleh karena itu, kebutuhan akan regulasi khusus yang mengatur perampasan aset di luar mekanisme pidana konvensional menjadi suatu keniscayaan, agar hukum mampu menjawab kompleksitas kejahatan ekonomi modern yang semakin sophisticated dan lintas yurisdiksi.

Menjaga Keseimbangan

Pergeseran paradigma menuju mekanisme NCBF membawa implikasi mendasar terhadap desain normatif hukum, khususnya dalam menjaga titik keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dalam kerangka negara hukum demokratis, perampasan aset tidak dapat diposisikan semata sebagai instrumen represif negara, melainkan harus tunduk pada prinsip-prinsip fundamental, yakni asas praduga tak bersalah, perlindungan hak milik, serta jaminan due process of law.

Tanpa fondasi tersebut, perluasan kewenangan negara dalam merampas aset justru berpotensi mengalami deviasi menjadi bentuk perampasan hak yang sewenang-wenang.

Desain pengaturan yang ideal atas mekanisme perampasan aset harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, perlindungan hak milik, dan prinsip due process of law.

Pertama, pengaturannya harus secara eksplisit ditempatkan dalam undang-undang sebagai bentuk pembatasan hak yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak milik, serta Pasal 28J ayat (2) yang membuka ruang pembatasan sepanjang ditetapkan dengan undang-undang dan ditujukan untuk kepentingan yang sah dalam masyarakat demokratis.

Kedua, mekanisme perampasan aset harus dilaksanakan melalui proses peradilan yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan prosedural (fair trial). Hal ini mencakup adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar legitimasi tindakan perampasan, sekalipun dalam rezim NCBF.
Dengan demikian, meskipun objek yang diperiksa adalah aset (in rem), kontrol yudisial tetap menjadi prasyarat utama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Ketiga, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus dirumuskan secara tegas sebagai bagian integral dari desain norma. Dalam konteks ini, hukum harus memberikan ruang yang memadai bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan, pembelaan, serta pembuktian atas hak kepemilikannya. 

Lebih dari itu, perlu dirumuskan mekanisme kompensasi atau restitusi bagi pihak ketiga yang dirugikan akibat tindakan perampasan, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu.

Dalam aspek pembuktian, pendekatan yang digunakan tidak dapat sepenuhnya mengadopsi standar pembuktian hukum pidana, melainkan memerlukan standar yang lebih fleksibel seperti perlindungan hak milik. Namun demikian, fleksibilitas ini tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Demikian pula, penerapan pembalikan beban pembuktian (reversal burden of proof) harus dibatasi secara proporsional dan hanya menyangkut aspek asal-usul kekayaan, bukan pada pembuktian kesalahan pidana. Pembatasan ini penting untuk menjaga agar prinsip praduga tak bersalah tetap terpelihara dalam kerangka sistem hukum.

Kelembagaan Terintegrasi

Permasalahan perampasan aset dalam sistem hukum Indonesia tidak semata-mata bersifat normatif, melainkan juga berakar pada desain kelembagaan yang masih terfragmentasi dan belum sepenuhnya mencerminkan pendekatan sistemik dalam kerangka asset recovery.

Selama ini, fungsi penegakan hukum kerap bercampur dengan fungsi pengelolaan aset, sehingga berpotensi menimbulkan inefisiensi struktural, konflik kepentingan, serta rendahnya optimalisasi nilai ekonomis aset hasil rampasan negara. Dalam perspektif hukum modern, kondisi ini menunjukkan adanya institutional mismatch antara kompleksitas kejahatan ekonomi dan kapasitas kelembagaan negara dalam meresponsnya.

Dalam konteks tersebut, terdapat dua model kelembagaan yang dapat dianalisis secara komparatif. Pertama, model optimalisasi kelembagaan eksisting, yakni dengan mempertahankan struktur yang ada melalui penguatan koordinasi antarlembaga, seperti kepolisian (melalui Rupbasan), kejaksaan, dan KPK.
Secara pragmatis, pendekatan ini relatif mudah diterapkan karena tidak memerlukan pembentukan institusi baru. Namun demikian, pendekatan ini tetap menyisakan persoalan klasik berupa fragmentasi kewenangan dan lemahnya integrasi antar tahapan asset recovery.

Kedua, model pembentukan lembaga khusus yang terintegrasi. Dalam perspektif hukum modern dan praktik komparatif, model ini lebih rasional dan responsif terhadap karakter kejahatan ekonomi yang kompleks dan transnasional. Lembaga khusus tersebut tidak semata dimaknai sebagai institusi baru, melainkan sebagai single authority yang mengintegrasikan seluruh tahapan asset recovery, mulai dari pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga pengelolaan dan pemanfaatan aset.

Desain ideal terletak pada kombinasi fungsional antara kedua pendekatan tersebut, dengan menegaskan pemisahan fungsi sebagai prinsip utama.

Fungsi penegakan hukum tetap berada pada aparat penegak hukum—penyidik, penuntut umum, dan pengadilan—baik dalam rezim CBF maupun NCBF. Sementara itu, fungsi pengelolaan aset ditempatkan pada lembaga khusus yang profesional, independen secara operasional, dan berbasis pada prinsip efisiensi ekonomi.

Pemisahan ini menjadi krusial untuk menjaga objektivitas, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan bahwa pengelolaan aset tidak semata didorong oleh logika represif pidana, melainkan juga oleh rasionalitas ekonomi negara.

Lebih lanjut, desain kelembagaan tersebut harus memenuhi sejumlah prasyarat fundamental. Pertama, kejelasan terminologi dan tahapan hukum, dengan membedakan secara tegas antara penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan sebagai satu rangkaian asset recovery.
Kedua, pemisahan fungsi antara penegakan hukum dan pengelolaan asset guna menjamin profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan. Ketiga, akuntabilitas dan transparansi, di mana setiap aset yang dirampas harus dapat ditelusuri nilai ekonominya, mekanisme pengelolaannya, serta kontribusinya bagi keuangan negara.

Keempat, penerapan pendekatan economic analysis of law, yang menempatkan efisiensi dan optimalisasi nilai sebagai pertimbangan utama, sehingga tidak terjadi depresiasi aset atau bahkan kerugian baru akibat mismanajemen.

Dalam konteks ini, perampasan aset tidak lagi dapat diposisikan semata sebagai pidana tambahan, melainkan sebagai bagian integral dari kebijakan publik dalam kerangka asset recovery. Hal ini sejalan dengan standar internasional yang menempatkan pemulihan aset sebagai tujuan fundamental penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi kejahatan ekonomi dan korupsi yang bersifat transnasional.

Oleh karena itu, desain kelembagaan yang terintegrasi bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi merupakan keniscayaan normatif dalam membangun sistem hukum yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif.

*) Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya