NEWS
KPPPA Pastikan Hak PMI Alami Kekerasan di Malaysia Terpenuhi
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta KJRI Johor Bahru guna memastikan hak-hak tiga PMI perempuan asal Aceh yang mengalami kekerasan di Johor Bahru, Malaysia, terpenuhi.
"KemenPPPA terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta KJRI Johor Bahru guna memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap perlindungan, pendampingan, dan pelayanan pemulihan yang dibutuhkan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (26/5).
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan fisik yang dialami tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan itu.
Arifah Fauzi mengatakan bahwa para korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh selama proses hukum berlangsung.
"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan yang dialami ketiga PMI perempuan tersebut. Setiap perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Kami mendorong agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan secara transparan dan tuntas, sekaligus memastikan para korban memperoleh perlindungan dan layanan pemulihan sesuai kebutuhannya," kata Arifah Fauzi.
KJRI Johor Bahru diketahui telah memberikan pendampingan kepada ketiga korban dalam proses pelaporan kepada kepolisian setempat sejak 16 Juni 2026.
Para korban juga didampingi oleh pengacara yang ditunjuk KJRI Johor Bahru selama proses hukum berlangsung.
Ketiga korban telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum di Hospital Sultanah Aminah Johor dan kembali didampingi KJRI Johor Bahru dalam proses identifikasi pelaku di Ibu Pejabat Polis Johor Bahru Utara.
Hingga saat ini, para korban masih berada di shelter KJRI Johor Bahru dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dalam penanganan kasus, kepolisian setempat telah menahan lima orang yang diduga terlibat, terdiri atas empat terduga pelaku pemukulan dan satu orang yang diduga merekam peristiwa tersebut.
Sementara dua korban mengalami lebam akibat kekerasan yang dialami, sedangkan satu korban tidak lagi menunjukkan luka fisik.
Asesmen psikologis terhadap para korban juga direncanakan untuk mengidentifikasi dampak trauma dan kebutuhan layanan lanjutan.
"Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para korban serta memberikan rasa keadilan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara Indonesia, termasuk perempuan pekerja migran, memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan mendapatkan pendampingan yang layak," katanya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY