NEWS

Isu Presiden Ganti Kapolri, Listyo Sigit: Kita Tunggu Saja

Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Foto: ANTARA
Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu adanya surat presiden (surpres) soal penggantian dirinya dari jabatan Kapolri.

Sigit tidak mengambil pusing soal rencana isu tersebut, sebab menurutnya keputusan pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif atau hak istimewa Presiden Prabowo Subianto.

“Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” katanya di Jakarta, Rabu (5/8).
Meski begitu Sigit memastikan isu rencana pergantian Kapolri tersebut tidak akan mengganggu kinerja Polri.

“Sangat tidak (mengganggu kinerja, red.),” ujarnya.

Pada Selasa (4/8), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah membantah isu adanya supres soal penggantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya.
Legislator bidang penegakan hukum tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengatakan tidak ada surpres ihwal penggantian Kapolri. Dia mengaku tidak mengetahui wujud surpres tersebut.

“Kami tidak ada, sama sekali belum ada,” ucap Sahroni.