EKBIS
BPJPH Ajak Industri Kesehatan Penuhi Ketentuan Sertifikasi Halal
apakabar.co.id, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak pelaku industri kesehatan nasional dan internasional untuk melakukan percepatan sertifikasi halal sebagai bagian dari ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin menilai penguatan tersebut penting seiring semakin luasnya cakupan produk yang masuk dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk sejumlah produk di sektor kesehatan.
“Penguatan industri kesehatan nasional perlu didukung dengan ekosistem yang kuat, termasuk pemenuhan aspek jaminan produk halal,” ujar Mamat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/8).
Lebih lanjut, ia mengatakan sertifikasi halal merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan produk kesehatan, terutama bagi produk yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan masuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal.
“Yang menjadi perhatian dalam sertifikasi halal di antaranya adalah adanya unsur yang berasal dari hewan atau bahan lain yang berkaitan dengan ketentuan kehalalan produk,” kata dia.
Menurut Mamat, kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dilihat secara seragam untuk seluruh produk kesehatan. Penerapannya perlu memperhatikan jenis produk, bahan yang digunakan, serta ketentuan penahapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal untuk produk kesehatan diberlakukan secara bertahap sesuai jenis produknya.
Dengan masa penahapan sampai dengan 17 Oktober 2026, maka mulai 18 Oktober 2026 berlaku pemberlakuan kewajiban bagi jenis produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Sementara itu, untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, masa penahapan kewajiban sertifikasi halalnya berlangsung hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras dengan pengecualian psikotropika, memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.
“Dengan demikian, pelaku industri kesehatan perlu memahami sejak dini jenis produk yang dihasilkan serta tahapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku,” kata Mamat.
Persiapan tersebut, lanjut dia, mencakup pemahaman terhadap bahan yang digunakan, proses produksi, hingga pemenuhan dokumen dan persyaratan sertifikasi halal.
“Oleh karena itu, pelaku industri perlu mempersiapkan sertifikasi halal sejak dini. Persiapan lebih awal akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sebelum kewajiban berlaku pada masing-masing kategori produk,” ujarnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY