EKBIS

DPR Dorong RUU Kawasan Industri Ukur Dampak Ekonomi Nyata

Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief. Foto: Hendry Munief
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief. Foto: Hendry Munief
apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menekankan agar Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri tidak hanya mengatur pembangunan kawasan, tetapi juga memastikan keberadaannya menghasilkan produktivitas dan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

Hendry mengatakan kawasan industri perlu dipandang sebagai ekosistem ekonomi yang keberhasilannya diukur berdasarkan kinerja setelah beroperasi, bukan semata-mata dari luas lahan, jumlah bangunan, atau jumlah perusahaan yang berada di dalamnya.

"RUU Kawasan Industri jangan hanya menjawab bagaimana membangun kawasan, tetapi harus menjawab secara tuntas bagaimana kawasan tersebut menghasilkan industri yang efisien, investasi produktif, rantai pasok domestik yang tangguh, serta keadilan ekonomi yang nyata bagi APBN dan rakyat sekitar," kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9).

Pada kunjungan Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri ke Kawasan Industri Terpadu Wilmar (KITW), Kabupaten Serang, Banten, Rabu (23/9), Hendry mengatakan pembahasan RUU perlu menghasilkan ukuran kinerja yang dapat menunjukkan manfaat ekonomi kawasan secara konkret.
Untuk itu, Panja menyoroti sejumlah indikator, antara lain persentase okupansi lahan produktif, nilai investasi yang terealisasi, rasio tenaga kerja lokal, efisiensi biaya logistik, serta nilai transaksi dalam rantai pasok lokal.

Kelima indikator tersebut dinilai dapat memberikan gambaran apakah kawasan industri benar-benar menciptakan aktivitas ekonomi atau hanya berorientasi pada pemanfaatan lahan.

Hendry juga menekankan perlunya memperkuat keterlibatan industri kecil dan menengah (IKM) serta pelaku usaha lokal dalam rantai pasok kawasan.

Ia mengatakan manfaat ekonomi kawasan tidak seharusnya hanya berputar di perusahaan besar, tetapi juga menciptakan hubungan ekonomi dengan pelaku usaha di daerah.

"Kawasan industri harus menghasilkan nilai tambah, bukan hanya menjadi tempat berdirinya industri,” ujarnya.

Selain rantai pasok, Panja menyoroti efisiensi dan daya saing kawasan yang mencakup kualitas infrastruktur, utilitas, konektivitas menuju pelabuhan dan pusat distribusi, biaya logistik, serta kepastian pelayanan bagi investor.
Hendry mengatakan aspek tersebut perlu diperkuat dalam regulasi agar kawasan industri mampu mendukung kegiatan usaha secara efisien.

"Regulasi ke depan perlu memberikan standar pelayanan yang jelas agar persoalan seperti perizinan, infrastruktur, utilitas, tata ruang, dan konektivitas tidak menjadi hambatan bagi kegiatan industri," ujar Hendry.

Ia mengatakan kunjungan Panja ke KITW merupakan bagian dari upaya memperoleh data dan kondisi faktual di lapangan sebagai bahan penyempurnaan materi RUU Kawasan Industri.

Menurut Hendry, data lapangan diperlukan agar pengaturan kawasan industri nantinya tidak hanya berbasis pada aspek administratif, tetapi juga memiliki ukuran kinerja dan akuntabilitas yang dapat dievaluasi.

Dengan pendekatan tersebut, kawasan industri diharapkan tidak hanya menjadi lokasi investasi, tetapi mampu memperkuat rantai pasok domestik, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan efisiensi industri, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.