NEWS

Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo, Jenderal Slamet Uliandi Eks Kadiv TIK Polri

Penyidikan skandal penyadapan Presiden mengungkap dugaan peran baru di balik penghapusan hasil sadapan. Eks Kadiv TIK Polri Slamet Uliandi kini menjadi tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi. Tidak ditahan.
Irjen Pol Slamet Uliandi (paling kanan) menjadi tersangka keempat dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Foto: Istimewa
Irjen Pol Slamet Uliandi (paling kanan) menjadi tersangka keempat dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Foto: Istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA - Pengusutan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden memasuki babak baru. Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Mabes Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim khusus bentukan Kapolri mendalami perkara tersebut. Tim dipimpin Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet.

"Sebelumnya tersangka masih berstatus saksi, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menyimpukkan terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Peran sebagai Dewan Pembina monitoring tim penyadapan. Di mana yang bersangkutan pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010-2019," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (5/11). 

Suhermanto mengungkapkan Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan sebelum penyadapan dilakukan. Saat itu, Kabag Monitoring yang disebut sebagai tersangka EH dan AS harus mendapatkan izin dari Slamet jika hendak melaksanakan penyadapan.

Dugaan keterlibatan Slamet juga berkaitan dengan penghapusan hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan diiyakan melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini."

Dengan penetapan Slamet, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka telah ditahan di Markas Brimob, sedangkan Slamet belum dapat ditahan karena disebut masih dalam kondisi sakit pasca-stroke.

Slamet merupakan anggota Polri aktif berpangkat inspektur jenderal. Ia merupakan alumnus Akademi Kepolisian 1994, satu angkatan dengan Kapolri Suyudi. Saat ini, Slamet ditugaskan di Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil dengan jabatan sekretaris.

Polri juga mencatat telah memeriksa 13 saksi. Selain itu, penyidik meminta keterangan sejumlah ahli, terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

Terhadap Slamet, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana penjara enam tahun. Ia juga dijerat Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan, pembentukan tim khusus merupakan tindak lanjut atas berbagai isu dan perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik.

Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait pengusutan kasus tersebut.

"Kami juga menyampaikan banyak beredar informasi yang belum tentu benar,maka kami menghimbau untuk tidak mudah terhadap informasi yang belum tentu benar itu, demikian kami sampaikan"