NEWS
Pakar Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengawas Penyadapan
apakabar.co.id, JAKARTA - Pakar komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Rulli Nasrullah, mendorong pemerintah membentuk lembaga independen yang secara khusus mengawasi aktivitas penyadapan oleh institusi negara menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
Menurut Rulli, kasus tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penyadapan di Indonesia agar kewenangan intersepsi komunikasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun personal.
"Persoalan penyadapan tidak cukup hanya diselesaikan melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang memastikan kewenangan intersepsi komunikasi tidak digunakan secara sewenang-wenang," demikian pandangan Rulli dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menilai penyadapan memang dapat menjadi instrumen penting bagi penegakan hukum dan keamanan negara. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat karena berkaitan langsung dengan hak privasi, perlindungan data pribadi, dan kebebasan komunikasi masyarakat.
https://apakabar.co.id/news/tersangka-baru-penyadapan-presiden-prabowo-jenderal-slamet-uliandi-eks-kadiv-tik-polri/
Rulli menyoroti potensi konflik kepentingan apabila pengawasan aktivitas penyadapan sepenuhnya diserahkan kepada institusi yang juga memiliki kewenangan melakukan penyadapan.
Menurut dia, pengawasan internal tetap diperlukan, tetapi tidak cukup untuk menjamin akuntabilitas. Karena itu, diperlukan pengawasan eksternal yang independen, memiliki kewenangan pemeriksaan, serta akses untuk memastikan setiap aktivitas penyadapan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia mengusulkan sedikitnya lima fungsi utama yang perlu dimiliki lembaga pengawas penyadapan.
Pertama, mengawasi prosedur dan legalitas permohonan penyadapan, termasuk memastikan adanya dasar hukum, tujuan yang jelas, identitas sasaran, dan batas waktu pelaksanaan.
Kedua, melakukan audit terhadap sistem dan perangkat penyadapan yang dimiliki institusi negara. Audit tersebut mencakup keamanan teknologi, penggunaan hak akses, aktivitas administrator, penyimpanan data, hingga rekam jejak digital.
Ketiga, memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui mekanisme penerimaan pengaduan dan pemeriksaan administratif, termasuk merekomendasikan tindakan korektif atau meneruskan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.
Keempat, memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui penyampaian laporan berkala kepada publik tanpa membuka informasi operasional yang bersifat rahasia.
Kelima, menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang menduga komunikasi pribadinya menjadi sasaran penyadapan tidak sah.
Lebih lanjut, Rulli menekankan bahwa pembentukan lembaga tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak sekadar menjadi respons sementara terhadap kasus yang sedang berkembang.
Regulasi itu, kata dia, perlu mengatur independensi kelembagaan, komposisi keanggotaan, sumber pembiayaan, kewenangan pemeriksaan, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Keanggotaan lembaga juga perlu melibatkan berbagai disiplin ilmu, antara lain ahli hukum, teknologi informasi dan keamanan siber, perlindungan data pribadi, hak asasi manusia, serta kalangan akademisi.
Selain itu, pemerintah bersama DPR perlu mempertimbangkan penyusunan kerangka regulasi yang lebih komprehensif, termasuk harmonisasi kewenangan penyadapan yang selama ini tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral.
Rulli mencontohkan praktik pengawasan di sejumlah negara yang dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia.
Inggris, misalnya, memiliki Investigatory Powers Commissioner's Office (IPCO) yang mengawasi penggunaan berbagai kewenangan investigatif, termasuk intersepsi komunikasi.
Sementara itu, Amerika Serikat memiliki Foreign Intelligence Surveillance Court (FISC), yakni pengadilan khusus yang menangani permohonan pengawasan intelijen asing berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.
Menurut Rulli, pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme kontrol yang terpisah dari institusi pelaksana operasi penyadapan.
Meski demikian, penerapannya di Indonesia perlu disesuaikan dengan sistem hukum, struktur kelembagaan, dan kebutuhan keamanan nasional.
Ia menegaskan bahwa negara tetap membutuhkan kemampuan intersepsi untuk menghadapi ancaman keamanan dan kejahatan tertentu. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi institusi negara untuk menjalankan kewenangan tanpa batas.
"Prinsip yang perlu dibangun adalah semakin besar kewenangan negara dalam mengakses komunikasi masyarakat, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus diberlakukan," ujar Rulli.
Dengan demikian, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan hak privasi warga negara tanpa mengabaikan kepentingan keamanan nasional.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY