NEWS

Muslihat Digital hingga Pemidanaan: Pola Berulang Kriminalisasi Gerakan Sipil Pasca-Aksi

apakabar.co.id, JAKARTA - Penanganan aksi massa di Indonesia dinilai mengalami pergeseran. Represi terhadap gerakan sipil tidak lagi berhenti pada pembubaran atau penangkapan di lapangan, tetapi berkembang ke ruang digital, pembentukan opini, hingga proses hukum yang berujung pemidanaan.

Pola tersebut terlihat dari pengalaman sejumlah aktivis yang menghadapi serangan digital sebelum akhirnya berhadapan dengan aparat penegak hukum. Doxing, penyebaran informasi pribadi, pembunuhan karakter, hingga tuduhan palsu disebut menjadi bagian dari rangkaian tekanan terhadap penggerak aksi.

Co-Founder Setapol Indonesia, Syahdan Hussein, menceritakan pengalaman ketika dirinya menjadi sasaran doxing setelah terjadinya aksi massa.

"Waktu itu saya ditangkap di Bali. Saya sudah memahami bahwa di tanggal 24 setelah Afwan meninggal di tanggal 28 saya sudah didoxing untuk mengadakan aksi di tanggal 25. Jadi tanggal 24 itu didoxing, dikirimkan sebuah video panjang di Twitter, Instagram, Facebook untuk menyorot saya di balik demo narasi yang dibangun bahwa saya berlibur di Bali dan makan uang donasi," kata Syahdan dalam Nobar dan Diskusi Film Makin Ditekan Makin Melawan, Sabtu (12/9/2026).


Langkah pembunuhan karakter semacam ini sengaja dirancang untuk merusak kredibilitas penggerak lapangan. Ketika identitas pribadi hingga foto keluarga disebar tanpa izin, narasi palsu dibangun untuk memancing stigma negatif dari publik dan mengalihkan perhatian dari isu-isu substansial yang sedang diperjuangkan.

Di saat yang sama, pengelolaan dana taktis untuk advokasi dan perlindungan korban kekerasan justru diplintir sedemikian rupa untuk membangun persepsi penyelewengan. Penggalangan dukungan kolektif dari simpul-simpul komunitas marjinal dan elemen aktivis diposisikan seolah-olah sebagai gerakan terlarang.

"Donasi itu waktu itu lima ratus ribu untuk keperluan aksi, buat orang-orang yang terkena kekerasan dan diskriminasi. Dari lima ratus ribu itu saya kirim ke grup yang ada grup NICA saat itu. NICA ini salah satu yang isinya itu empat ratus, lima ratus orang yang tidak puas pada rezim saat itu, yang di mana bendera-bendera One Piece itu dilarang. Tapi karena banyak aktivis sosial maupun lingkungan, di situlah masuk bagaimana isu nasional berdekatan dengan Jolly Roger itu." Lanjut Syahdan Hussein dalam Nobar dan Diskusi film makin ditekan makin melawan, Sabtu 12 September 2026.

Penggabungan isu-isu lingkungan dan sosial di bawah simbol perlawanan alternatif menjadi sinyal kuat hadirnya solidaritas lintas elemen. Namun, konsolidasi yang meluas ini langsung direspons oleh aparat penegak hukum dengan serangkaian penangkapan terarah yang menyasar simpul-simpul penggerak.

Penangkapan berantai kerap memanfaatkan informasi yang diekstraksi dari satu pihak untuk memburu rekan aksi lainnya. Pengungkapan identitas dan foto-foto personal kemudian disebarkan untuk memicu ketakutan sekaligus memprovokasi eskalasi di lapangan.

"Nah, setelah tanggal 25 itu saya didorong, penangkapan mulai di tanggal 27 sama Wawan. Nah, di penangkapan tersebut dijelaskan dia ditanyakan tentang beberapa orang, nah di situ beredarlah foto kami." Tutur Syahdan Hussein

Kematian demonstran di tengah kepungan represivitas aparat memicu kemarahan publik yang luar biasa hingga memicu kekacauan tak terkendali. Ketika amuk massa meletus di berbagai titik, ruang publik langsung dibanjiri spekulasi dan perebutan narasi dari berbagai kepentingan politik.

Situasi amuk massa sering kali dimanfaatkan untuk melemparkan tuduhan adanya penunggang gelap dari partai politik tertentu maupun operasi intelijen. Narasi bentukan ini sengaja dimunculkan untuk mengaburkan keresahan asli masyarakat sipil yang menolak kebijakan penindasan.

"Nah, di sinilah Afwan meninggal muncul serempak pembakaran di mana-mana, kemarahan publik atau isu pecah. Semacam itu karena memang saya merasa bahwa ya ini sudah amuk massa. Dan amuk massa di sini kepikiran saya bahwa siapapun akan bermain, selalu akan siap bermain dari politik manapun. Maka ada narasi PDIP yang ikut-ikut mengorganisir, PMI, atau ada BAIS." kata Syahdan Hussein

Kenyataannya, gerakan protes akar rumput yang digalang oleh elemen sipil dan serikat buruh lahir dari penolakan konsisten terhadap rentetan regulasi bermasalah. Gerakan ini memiliki jejak independensi yang kuat dan secara sadar menolak patronase kekuatan politik praktis.

Upaya menjaga marwah gerakan dilakukan dengan mengkonsolidasikan aksi massa secara mandiri tanpa panji partai politik. Langkah ini diambil untuk memastikan agar tuntutan publik tidak dikodifikasi oleh kepentingan elit tertentu.

"Orang perlu ditekankan bahwa aksi ini awalnya diasosiasikan oleh masyarakat sipil, dan juga Said Iqbal, dan sebelumnya Omnibus Law. Pola yang saya lihat juga dari 2019 itu pure tidak ada partisipan atau simpatisan dari kekuasaan. RKUHP ya liberal ya, terus tentang isu-isu lainnya seperti pengesahan UU TPKS yang sudah disahkan. Di era Jokowi pasca-212 saya lihat isu-isu yang melawan pemerintah itu tidak pernah diakomodir aksinya langsung oleh partai politik. Di era Jokowi itu aksi yang tidak pernah jelas menggunakan aksi mahasiswa, dan di bawah underground partai politik. Di sinilah yang saya coba lakukan di 2019: aksi tanpa bendera." — Syahdan Hussein

Namun, independensi gerakan sipil ini justru direspons oleh negara dengan pendekatan penegakan hukum yang kian agresif. Memasuki Agustus 2025, pola kriminalisasi menunjukkan eskalasi yang lebih mengkhawatirkan dengan proses hukum yang dipaksakan hingga tahapan vonis di persidangan.

Rangkaian proses hukum yang berlarut-larut ini menimbulkan tekanan finansial dan hambatan logistik 

Proses hukum yang berkepanjangan ini menghadirkan beban finansial dan logistik yang sangat berat bagi para korban penangkapan maupun pendamping hukumnya. Biaya operasional dan penahanan yang membengkak menjadi instrumen penindasan tidak langsung untuk mematikan daya tahan gerakan.

"Kemudian pas Wawan, Agustus 2025 ternyata hal yang serupa berulang tapi lebih parah. Yang lain ditangkap, ada yang ditahan dan sebagian besar di antaranya diputus bersalah juga," tutur Gema.


Menurutnya, rangkaian proses hukum tersebut menimbulkan dampak yang jauh lebih panjang bagi korban maupun pendamping hukum. Beban tidak hanya berupa kehilangan kebebasan, tetapi juga biaya hukum, kebutuhan logistik, serta tekanan terhadap aktivitas sehari-hari.

Mitigasi dan advokasi terhadap kasus-kasus kriminalisasi partisipasi publik menjadi makin krusial di tengah pola represif yang kian sistematis. Sejak awal, perkara-perkara yang menimpa para aktivis telah teridentifikasi sebagai bentuk pemidanaan bernuansa politis.

Konstruksi tuduhan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara konsisten mengandalkan pasal-pasal karet dalam UU ITE dan tuduhan penghasutan. Penjeratan berbasis pasal SARA serta tuduhan penyebaran berita bohong dipakai secara terstruktur untuk menjatuhkan sanksi pidana formal kepada warga yang menyuarakan hak politiknya.

Pola penanganan yang memadukan serangan siber, provokasi informasi, hingga penjeratan pasal berlapis ini menegaskan mundurnya ruang kebebasan sipil. Ketika hak untuk bersuara di jalanan dan di ruang digital dibalas dengan kriminalisasi, hukum tidak lagi berdiri sebagai panglima keadilan, melainkan sebagai alat kekuasaan untuk meredam kedisiplinan publik.

"Nah, soal mitigasi umumnya ada pola yang tereskalasi dari pemidanaan terhadap teman-teman yang melakukan partisipasi publik melalui aksi langsung. Nah kemudian di advokasi dan mitigasinya kami sejak awal kan sudah aware, tahu ini kasus yang sangat politis seperti itu," kata Gema.

Ia mencontohkan perkara Syahdan dan Pedro yang, menurut keterangannya, menghadapi empat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Untuk Syahdan, Pedro, mereka itu didakwa dengan empat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada saat itu: yang pertama Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang SARA, kemudian Pasal 28 dan 33 Undang-Undang ITE tentang berita bohong yang melakukan penghasutan," ujarnya.