NEWS
Karhutla Bukan Cuma Ulah Perorangan, 20 Korporasi Jadi Tersangka
apakabar.co.id, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Oktober 2026. Dalam perkara yang melibatkan korporasi, luas lahan terbakar mencapai sekitar 29.168 hektare.
Hingga Oktober 2026, Bareskrim mencatat 245 orang dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan kepolisian tidak akan membiarkan kebakaran yang terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.
"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui "Scientific Crime Investigation" sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam perkara yang melibatkan perorangan, kepolisian mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau dengan 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, perkara karhutla yang melibatkan korporasi tercatat mencapai 104 laporan polisi. Luas lahan terbakar dalam perkara tersebut sekitar 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla.
Rekomendasi itu didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran yang berulang, titik awal api yang berada di dalam wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.
Jumlah korporasi yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruhnya merupakan bagian dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan yang melibatkan masyarakat.
"Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait," ujarnya.
Trunoyudo menjelaskan kunjungan Kabareskrim ke Kalimantan Barat dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolri untuk memeriksa kondisi di lapangan sekaligus memantau perkembangan penanganan perkara.
Di sisi pencegahan, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Brimob. Sebanyak 403 personel juga dikerahkan untuk mendukung edukasi pencegahan karhutla.
Polri turut memberikan dukungan layanan kesehatan bagi warga terdampak dan personel yang bertugas di lapangan. (ant)
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak berbagai pihak terlibat dalam pencegahan. Penanganan hukum terhadap kasus karhutla, menurut Polri, akan terus berjalan berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR