NEWS
Janggal Kasus Amsal Sitepu, DPR Bakal Panggil Kejari Karo
apakabar.co.id, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengendus kajanggalan kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Sebab, menurutnya terdapat sejumlah perlawanan dari aparat penegak hukum yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas Komisi III DPR RI.
Aktivitas tersebut, kata Habiburokhamn, memuat narasi yang dibangun Kejari Karo berkaitan dengan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang menyalahi prosedur. Atas dasar tersebut, ia membantah karena pengadilan sudah mengabulkan penangguhan penahanan Amsal.
"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2025), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4).
Habiburokhman memaparkan Amsal seharusnya langsung dibebaskan setelah mendapatkan penangguhan penahanan yang sudah dikabulkan hakim. Namun, Amsal dan juga anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mendampingi, harus menunggu pihak dari Kejari Karo berjam-jam untuk menandatangani berkas penangguhan penahanan.
"Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan, Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel," ujarnya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI siap mempertanggungjawabkan aktivitas aspirasi terkait Amsal Sitepu.
"Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi," katanya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY