NEWS

TNI Pastikan Transparansi Penanganan Kasus Andrie Yunus

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Antara
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan jajarannya akan bekerja secara maksimal dan transparan kepada publik dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Keterbukaan itu dilakukan dengan mengumumkan bahwa empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) sekaligus terduga pelaku penyiraman air keras yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES ditetapkan sebagai tersangka.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," jelas Aulia dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (1/4).
Aulia memaparkan para tersangka akan dikenakan pasal penganiayaan. Pihak Polisi Milter (Pom) TNI pun telah berupaya memeriksa beberapa saksi terkait kasus penyiraman tersebut. Salah satunya yakni memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi korban.

Aulia menjelaskan, awalnya penyidik berniat untuk memeriksa Andrie Yunus pada Kamis (19/3), tetapi dokter tidak mengizinkan hal tersebut karena alasan kesehatan Andrie Yunus.

"Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK," kata Aulia.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," tambahnya.