NEWS
Kasus Eks Kajari HSU Berlanjut, KPK Periksa 5 Saksi Baru
Setelah gugatan praperadilan kandas, kasus dugaan pemerasan eks Kajari HSU kembali bergerak. Lima saksi baru oleh KPK.
apakabar.co.id, JAKARTA - Setelah gugatan praperadilan kandas, Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan eks Kajari Hulu Sungai Utara dengan memeriksa lima saksi baru.
Kelima saksi yang diperiksa di Polresta Palu, Sulawesi Tengah, berasal dari pihak swasta, masing-masing berinisial RT, RGS, IGM, MT, dan SUD. “Pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara bertempat di Polresta Palu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (1/4).
Pemanggilan ini menandai berlanjutnya proses hukum setelah upaya praperadilan yang diajukan eks Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, ditolak pengadilan pada awal Maret 2026.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak beralasan secara hukum, sehingga memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang mengamankan enam orang dan menyita uang ratusan juta rupiah.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.
Dalam konstruksi perkara, ketiganya diduga melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum dengan modus menekan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Dua tersangka langsung ditahan setelah OTT, sementara Tri Taruna sempat buron sebelum akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK pada 22 Desember 2025. Dengan pemeriksaan saksi terbaru ini, KPK menyatakan terus mendalami alur perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR