NEWS
DPRD DKI Pilih Hati-Hati, Rencana Obligasi Rp3,5 Triliun Jakarta Masih Dikaji
DPRD DKI Jakarta menegaskan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun.
apakabar.co.id, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta menegaskan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Skema pembiayaan itu dinilai perlu dikaji secara mendalam karena menjadi yang pertama diterapkan oleh pemerintah daerah di Indonesia.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan persetujuan sebelum seluruh aspek teknis dan manfaat dari penerbitan obligasi dipastikan jelas.
Pasalnya, obligasi daerah merupakan bentuk pinjaman yang belum pernah digunakan oleh pemerintah daerah di Indonesia.
Untuk itu, DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin muncul di masa mendatang.
"DPRD DKI lebih mengambil sikap untuk lebih berhati-hati, karena salah satu pinjaman daerah yang berbentuk obligasi ini belum pernah kita terapkan," ujar Baco dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7).
Ia menilai, sebelum keputusan diambil, perlu dilakukan kajian menyeluruh mengenai alasan penggunaan obligasi dibandingkan instrumen pembiayaan lain yang sudah lebih umum digunakan. Selain itu, DPRD juga ingin memastikan bahwa dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baco mengingatkan, dana hasil obligasi tidak hanya harus digunakan untuk membiayai pembangunan, tetapi juga diharapkan mampu menghasilkan manfaat ekonomi. Selain itu, pemerintah harus memiliki kemampuan untuk membayar kembali pokok utang beserta bunga yang menjadi kewajibannya.
"Dananya harus benar-benar bermanfaat untuk masyarakat. Bahkan kalau bisa menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat membantu pembayaran pokok dan bunga pinjaman tersebut," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini rencana penerbitan obligasi tersebut masih berada pada tahap usulan dari pihak eksekutif. DPRD, khususnya Badan Anggaran, masih akan melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna mendalami seluruh rincian teknis penerbitannya.
Menurut Baco, pembahasan tersebut akan menjadi penentu apakah rencana tersebut layak mendapatkan persetujuan atau masih memerlukan penyempurnaan.
"Jadi itu rencana masih menunggu persetujuan dari Banggar. Kita lihat nanti dinamika yang berkembang," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan rencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada Juni 2027. Waktu penerbitan dipilih bertepatan dengan peringatan 500 tahun Kota Jakarta.
Pemerintah daerah berharap instrumen pembiayaan tersebut dapat digunakan sebagai alternatif sumber pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan begitu, berbagai proyek pembangunan strategis dapat dipercepat tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran rutin.
Obligasi daerah dirancang memiliki tenor maksimal tujuh tahun. Sementara besaran kupon atau tingkat bunga akan ditetapkan mendekati waktu penerbitan dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan agar tetap kompetitif dan efisien.
Melalui skema tersebut, Pemprov DKI berharap dapat memperoleh pendanaan yang cukup besar dengan biaya yang tetap terkendali. Namun, keberhasilan penerbitan obligasi akan sangat bergantung pada kepercayaan investor terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan memenuhi kewajiban pembayaran.
Nantinya, hasil penerbitan obligasi direncanakan akan digunakan untuk membiayai sejumlah proyek strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat. Di antaranya pembangunan LRT Fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas, pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD), pembangunan unit sekolah baru, embung dan polder sebagai upaya pengendalian banjir, serta pembangunan rumah susun.
Proyek-proyek tersebut dipilih karena dinilai memiliki nilai strategis dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Pemprov DKI terus mempersiapkan seluruh tahapan penerbitan obligasi melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan yang berlaku di pasar keuangan.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai penerbitan obligasi tetap berada di tangan DPRD DKI Jakarta. Legislator akan memastikan setiap kebijakan pembiayaan daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat, menjaga kesehatan fiskal daerah, serta meminimalkan risiko yang dapat membebani keuangan pemerintah pada masa mendatang.
Dengan sikap hati-hati tersebut, DPRD berharap jika obligasi daerah akhirnya diterbitkan, instrumen itu benar-benar menjadi solusi pembiayaan yang efektif, aman. Termasuk mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan Jakarta serta kesejahteraan warganya.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK