NEWS
KPAI Ungkap Penyebab Mandeknya Kasus Santri Dibakar di NTB
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap kasus kebakaran yang menyebabkan satu santri meninggal dan dua santri luka berat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mandek meski sempat dilakukan mediasi agar tidak diproses hukum.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini memaparkan mandeknya proses hukum kasus tersebut disebabkan karena adanya mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum dan Kemenag wilayah setempat antara pihak pondok pesantren dengan keluarga korban.
Menurut Diyah, hal ini dapat saja terjadi karena adanya faktor relasi kuasa yang timpang. Selain itu, adanya berbagai pihak yang belum memahami pentingnya penegakan hukum dalam kasus perlindungan anak.
"Adanya relasi kuasa dan dominasi, sehingga yang bertanggung jawab dalam lokasi kejadian merasa lebih baik kasus ini diselesaikan (secara kekeluargaan) daripada diperpanjang. Begitu juga dorongan berbagai pihak yang tidak memahami agar kasus ini selesai dengan damai dan mengesampingkan aspek penegakan hukum dan perlindungan khusus pada anak korban," katanya di Jakarta, Jumat (17/7).
Faktor lainnya yakni adanya pelaku yang berusia anak sehingga pihak keluarga mendorong agar kasus ini selesai tanpa adanya penegakan hukum.
Kasus kebakaran ini terjadi di Pondok Pesantren Rosidatus Saulatiah Al Ibrahimi, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, pada 13 Desember 2025. Namun baru dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti secara hukum pada Juni 2026.
Kebakaran tersebut menyebabkan 1 anak meninggal dunia, 2 anak luka berat yang berpotensi difabel permanen, dan 1 anak luka ringan.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni anak berhadapan dengan hukum berinisial MR (14) dan Mz sebagai pengelola pondok pesantren.
Gejala Trauma Korban
Anggota KPAI Diyah Puspitarini juga memaparkan dua santri yang menjadi korban kebakaran di pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan gejala trauma dan trauma terhadap keramaian. Termasuk mengalami lupa terkait detail kejadian.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah tercatat telah melakukan penjangkauan sejak 4 Juni 2026 dan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih hidup.
"Tim DP3AP2KB merencanakan jadwal pendampingan psikologis khusus bagi keluarga, terutama ibu dari korban yang meninggal dunia," kata Diyah Puspitarini.
https://apakabar.co.id/news/jpo-tendean-runtuh-saatnya-jakarta-perkuat-perlindungan-infrastruktur-publik/
Saat ini, kedua anak korban sedang berada di Jakarta bersama kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram untuk mendapat pendampingan khusus.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sendiri telah memastikan penanganan, perlindungan, serta pemenuhan hak anak-anak yang menjadi korban.
Selain itu, KemenPPPA juga mendorong agar pendampingan psikososial, kesehatan, dan kelanjutan pendidikan juga diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), bukan hanya kepada korban.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY