NEWS

Amnesty Desak Pelaku Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Tangerang Diproses Hukum

Amensty Internasional Indonesia menilai langkah mediasi yang dilakukan kepolisian dapat menjadi preseden buruk mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Situasi terkini rumah doa GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, usai digeruduk sekelompok massa pada Minggu (20/9/2026). Foto via Kompas.com
Situasi terkini rumah doa GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, usai digeruduk sekelompok massa pada Minggu (20/9/2026). Foto via Kompas.com
apakabar.co.id, JAKARTA - Amensty Internasional Indonesia mendesak adanya proses hukum pidana bagi para pelaku yang melakukan aksi intoleransi dan tindakan diskriminasi oleh sekelompok warga yang membubarkan kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menerangkan desakan tersebut perlu dilakukan meski aparat setempat dilaporkan sedang melakukan mediasi menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga mengecam keras aksi intoleransi yang disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut. 

“Kejadian ini sekali lagi membantah klaim Menteri Agama baru-baru ini yang menyatakan bahwa kerukunan sosial keagamaan di Indonesia mencapai level tertinggi sepanjang sejarah bangsa. Tindakan pembubaran ibadah dan intimidasi terhadap jemaat jelas merupakan pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB)," katanya dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Senin (21/9). 

Wirya menegaskan aparat perlu bersikap tegas menyikapi peristiwa tersebut, sebab absennya penyelesaian hukum dalam kasus ini hanya akan menyuburkan aksi intoleransi ke depannya karena membuat para pelaku merasa di atas angin tak tersentuh oleh hukum. Mediasi tanpa proses hukum juga mengirimkan pesan keliru ke masyarakat luas bahwa membubarkan kegiatan ibadah yang dijamin oleh Konstitusi dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa adanya pertanggung jawaban hukum. 
Selain itu, kata Wirya, polisi justru menutup sementara lokasi ibadah tersebut dengan alasan menunggu proses mediasi selesai. Tindakan polisi ini menurutnya tidak dapat dibenarkan, apalagi peristiwa ini menyebabkan rasa takut dan ketidakamanan bagi jemaat yang seharusnya dapat menjalankan ibadah secara damai dan tanpa intimidasi.

Polisi harus konsisten melakukan penindakan atas tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas beragama di Indonesia. Pada kasus perusakan tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada 2025 lalu polisi berani menetapkan delapan tersangka perusakan. Pelaku telah dibawa ke pengadilan dan divonis bersalah. 

Di sisi lain dalam kasus di Tangerang, Wirya memandang sikap kepolisian terlihat berbeda. Atas dasar itu ia meminta Polri untuk bertindak dan memastikan polisi setempat di Kabupaten Tangerang melakukan proses hukum terhadap para pelaku seperti yang mereka lakukan di Sukabumi.

Kemudian ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi, dan pemaksaan penghentian ibadah harus diproses sesuai hukum pidana yang berlaku. 

Pola rentetan kasus diskriminasi rumah ibadah selama ini bermuara pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri). Syarat dukungan minimal 60 warga setempat dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terbukti diskriminatif. 
Aturan birokratis ini membuat proses perizinan menjadi berbelit dan kerap dijadikan dalih legal untuk mempersulit kelompok minoritas serta melegitimasi tindakan intoleransi terhadap mereka. Kami meminta pemerintah harus segera mencabut aturan diskriminatif ini. 

Yang tak kalah pentingnya adalah Pemerintah Tangerang harus segera membuka kunci tempat ibadah tersebut dan menjamin hak jemaat GKPI Tangerang untuk melaksanakan ibadah mereka dengan bebas tanpa ancaman apapun. Pihak kepolisian juga harus melakukan investigasi komprehensif, independen, imparsial dan efektif untuk mengusut dugaan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan beribadah ini. 

"Pemerintah harus hadir sebagai pelindung yang setara bagi seluruh warga negaranya. Kebebasan beribadah adalah hak asasi yang universal, tidak dibatasi oleh perizinan administratif yang bisa dibatalkan secara paksa oleh kelompok mana pun,” pungkasnya.

Latar Belakang 

Sebelumnya sekelompok warga membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/9). 

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang warga mengacungkan senjata tajam saat tindakan diskriminasi tersebut berlangsung. Warga meminta mereka bubar karena tidak memiliki izin. 

Ini adalah kali kedua tindakan intoleransi dilaporkan terjadi di Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, tindakan diskriminasi juga terjadi saat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel Rumah Doa Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika usai umat menggelar ibadah Jumat Agung pada Jumat siang 3 April 2026.