NEWS
Aksi Terobos Rel KA Picu 118 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
apakabar.co.id, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat hingga 22 Juni 2026 terdapat 134 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang dan 118 kejadian atau 88 persen di antaranya dipicu tindakan menerobos palang pintu perlintasan.
Karena itu, KAI meminta pengguna jalan meningkatkan kedisiplinan saat melintasi perlintasan sebidang, sehingga tidak membahayakan keselamatan masyarakat lainnya.
"Berdasarkan data KAI (dari Januari) hingga 22 Juni 2026, terdapat 134 kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 118 kejadian atau 88 persen dipicu tindakan menerobos," kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Kamis (25/6).
Sementara itu, penyebab lainnya yakni kendaraan mogok sebanyak tujuh kejadian, serta palang pintu terlambat atau tidak tertutup sebanyak enam kejadian.
Ia menegaskan disiplin pengguna jalan di perlintasan sebidang menjadi kunci pencegahan kecelakaan, terutama saat libur sekolah 2026, ketika mobilitas cenderung meningkat.
"KAI mengajak pengguna jalan membangun kebiasaan selamat yaitu berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, dengarkan sekitar, patuhi isyarat, lalu melintas setelah benar-benar aman," ujar Anne.
Ia mengatakan perlintasan sebidang merupakan titik temu antara jalan raya dan jalur kereta api. Pada titik itu, disiplin pengguna jalan menjadi penentu keselamatan banyak orang.
Anne mengingatkan palang pintu yang terbuka tidak berarti pengguna jalan dapat langsung melintas tanpa kewaspadaan. Setiap pengendara tetap wajib berhenti sejenak, menengok kanan dan kiri, mendengarkan kondisi sekitar, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas.
Menurut dia, palang pintu yang tertutup merupakan perintah untuk berhenti. Pengendara juga diminta tidak mencari celah untuk melintas apabila palang mulai menutup, sirine berbunyi, atau petugas memberikan isyarat berhenti demi menjaga keselamatan bersama.
“Bila palang mulai menutup, sirine berbunyi, atau petugas memberi isyarat berhenti, jangan mencari celah,” kata Anne menegaskan.
Anne menjelaskan, kereta api memiliki jalur khusus dan jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kendaraan yang menerobos perlintasan berada pada risiko sangat tinggi. Satu keputusan terburu-buru dapat berdampak pada keluarga, pengguna jalan lain, petugas, pelanggan kereta api, dan masyarakat di sekitar jalur.
KAI juga mencatat hingga 22 Juni 2026, jumlah korban akibat kecelakaan di perlintasan sebidang tercatat 113 korban, terdiri dari 48 orang meninggal dunia, 29 orang luka berat, dan 36 orang luka ringan.
Dari sisi kendaraan, terdapat 134 unit kendaraan terdampak, terdiri dari 77 motor atau 57 persen dan 57 mobil atau 43 persen.
Data tersebut juga menunjukkan kecelakaan dapat terjadi di perlintasan berpintu maupun tanpa pintu. Sebanyak 62 kejadian terjadi di perlintasan berpintu atau 46 persen, sedangkan 72 kejadian terjadi di perlintasan tanpa pintu atau 54 persen.
Karena itu, ia mengatakan palang pintu harus dipahami sebagai alat bantu keselamatan, sedangkan keputusan untuk berhenti, melihat dan menunggu aman tetap berada pada pengguna jalan.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang turun dari 138 kejadian menjadi 134 kejadian atau turun tiga persen.
Kendaraan terdampak turun dari 144 unit menjadi 134 unit atau turun 7 persen. Jumlah korban turun dari 151 orang menjadi 113 orang atau turun 25 persen. Meski tren membaik, KAI menilai 48 korban meninggal dunia tetap menjadi alarm serius bagi seluruh pihak.
Guna mencegah kecelakaan, KAI memperkuat sosialisasi hingga mengajak pemerintah daerah, aparat kewilayahan, kepolisian, dinas perhubungan, sekolah, komunitas, dan keluarga untuk memperkuat pesan keselamatan di perlintasan sebidang.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY