LINGKUNGAN HIDUP
Pramono Anung Perang Lawan Sampah Ilegal, Swasta Membandel Terancam Sanksi Tegas
Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah dengan menindak tegas pihak swasta yang terbukti membuang maupun menimbun sampah secara ilegal.
apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah dengan menindak tegas pihak swasta yang terbukti membuang maupun menimbun sampah secara ilegal. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan ibu kota sekaligus melindungi kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan estetika perkotaan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa persoalan sampah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, setiap tumpukan sampah yang muncul di berbagai wilayah Jakarta harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi warga.
"Saya sudah memerintahkan Dinas LH bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan," ujar Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7).
Dia menambahkan, "Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat."
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai keluhan masyarakat mengenai penumpukan sampah di sejumlah lokasi, seperti kawasan sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara.
Pramono mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama penumpukan sampah dalam jumlah besar adalah praktik ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pengelola sampah swasta. Mereka seharusnya hanya mengirimkan residu hasil pengolahan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), namun justru menimbun sampah di lahan publik.
Di kawasan RTH Penjaringan, misalnya, tumpukan sampah ditemukan membentang sepanjang kurang lebih 700 meter. Kondisi tersebut tidak hanya merusak keindahan ruang terbuka hijau, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum," kata Pramono.
Untuk mempercepat penanganan, Pemprov DKI mengerahkan sekitar 10 truk dari Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA). Pembersihan diperkirakan membutuhkan 15 hingga 20 truk sampah setiap hari dan ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu.
Selain mengandalkan petugas, pemerintah juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan tumpukan sampah melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Menurut Pramono, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi salah satu kunci menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat. Respons cepat terhadap laporan warga akan membantu mencegah penumpukan sampah dalam skala yang lebih besar.
Upaya penegakan hukum juga terus dilakukan terhadap pelanggar. Sepanjang tahun ini, Pemprov DKI telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, dua perusahaan dikenai sanksi berupa denda serta penahanan truk karena terbukti membuang sampah secara ilegal di lokasi tersebut. Langkah tersebut menjadi peringatan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan lingkungan.
Pramono menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada di tangan vendor pengangkut sampah. Penghasil sampah maupun pengelola kawasan juga memiliki kewajiban hukum untuk memastikan sampah dikelola dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Regulasi itu mewajibkan pengelola kawasan permukiman, komersial, maupun industri untuk mengelola sampah yang dihasilkan di wilayah masing-masing.
Bagi pelanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi secara bertahap. Mulai dari tiga kali teguran tertulis hingga publikasi nama perusahaan atau kawasan melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang berpotensi mencemari lingkungan.
Sementara bagi pemegang izin pengelolaan sampah maupun izin usaha pelayanan angkutan kebersihan yang tidak menjalankan kewajibannya, sanksi dapat meningkat menjadi pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin usaha.
Langkah tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban pengelolaan sampah secara bertanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada perubahan perilaku masyarakat. Menurutnya, kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah merupakan fondasi penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat.
"Yang paling penting, ilmunya disebarluaskan kepada masyarakat. Sampah harus dipilah dari sumbernya, oleh warga sendiri. Saya melihat DKI Jakarta sudah masif melakukan edukasi tersebut, dan ini perlu terus didorong agar menjadi budaya bersama," ujar Budi.
Pemilahan sampah dari sumber dinilai mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir, meningkatkan peluang daur ulang, sekaligus mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
Komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mempercepat pembersihan, memperkuat pengawasan, serta menegakkan aturan terhadap pelanggar menjadi bagian dari upaya membangun ibu kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman dihuni.
Dengan dukungan masyarakat melalui kebiasaan membuang dan memilah sampah secara benar, kualitas lingkungan Jakarta diharapkan terus membaik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga, baik dari sisi kesehatan, kelestarian alam, maupun wajah kota yang semakin tertata.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK