LINGKUNGAN HIDUP
Gugatan Bersejarah untuk Trenggiling, SCENTS Dorong Putusan yang Berpihak pada Alam
Bukan sekadar memburu pelaku, gugatan ini ingin memulihkan kerugian alam. Untuk pertama kalinya di Indonesia, organisasi konservasi meminta pengadilan mengakui trenggiling sebagai subjek hukum dalam perkara perdagangan satwa liar.
apakabar.co.id, JAKARTA — Sebuah langkah hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya ditempuh Yayasan Science for Endangered and Trafficked Species (SCENTS).
Organisasi konservasi tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan salah satu tuntutan agar trenggiling (Manis javanica) diakui sebagai subjek hukum.
Gugatan itu berangkat dari kasus penyelundupan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Sisik tersebut ditemukan dalam 99 karton yang disembunyikan di dalam kontainer dan diduga hendak dikirim ke Kamboja.
Berdasarkan perhitungan yang digunakan dalam gugatan, jumlah sisik yang disita diperkirakan setara dengan sekitar 8.532 individu trenggiling yang telah diburu dan dibunuh untuk diambil sisiknya.
Kasus ini bermula pada 12 Februari 2026 ketika petugas Bea dan Cukai menahan sebuah kontainer setelah hasil pemindaian menunjukkan ketidaksesuaian antara susunan muatan dan dokumen ekspor. Pemeriksaan fisik pada 18 Februari 2026 kemudian menemukan ribuan kilogram sisik trenggiling yang selanjutnya diidentifikasi oleh BKSDA DKI Jakarta sebagai bagian tubuh satwa dilindungi.
SCENTS menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan perdagangan satwa liar, tetapi juga menyangkut kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat hilangnya ribuan individu trenggiling dari alam.
Sebagai satwa yang berstatus Critically Endangered dalam Daftar Merah IUCN dan masuk Appendix I CITES, trenggiling menghadapi ancaman serius akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Hilangnya ribuan individu dari habitat alaminya dinilai memperburuk tekanan terhadap populasi spesies tersebut.
Selain itu, trenggiling memiliki fungsi ekologis penting sebagai pengendali alami populasi semut dan rayap serta membantu menjaga kualitas tanah melalui aktivitas menggali.
“Yang hilang dalam perkara ini bukan hanya tiga ton sisik. Di balik tiga ton sisik tersebut terdapat ribuan individu trenggiling yang telah hilang dari alam, beserta fungsi ekologis dan nilai keanekaragaman hayati yang tidak dapat begitu saja dikembalikan,” ujar Direktur SCENTS, Ma’ruf Erawan.
Mendorong Pemulihan Lingkungan
Melalui gugatan tersebut, SCENTS tidak meminta keuntungan maupun ganti rugi untuk organisasi. Sebaliknya, mereka meminta majelis hakim menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk membiayai pemulihan lingkungan akibat kerugian yang ditimbulkan.
Dalam petitumnya, SCENTS meminta pembiayaan pemulihan lingkungan sebesar Rp2,46 miliar. Dana tersebut diusulkan untuk mendukung berbagai program konservasi trenggiling, termasuk pemulihan habitat dan pemantauan populasi.
“Pidana terhadap pelaku tetap penting. Tetapi ketika alam mengalami kerugian, proses penegakan hukum juga harus menjawab bagaimana kerugian tersebut dipulihkan. Gugatan ini kami ajukan untuk mendorong pendekatan tersebut,” kata Erawan.
Gugatan diajukan terhadap tujuh pihak, baik individu maupun korporasi, yang disebut memiliki peran dalam rantai penyimpanan, pengumpulan, pengurusan dokumen, penyediaan logistik hingga persiapan ekspor sisik trenggiling.
Kuasa hukum SCENTS dari NET Attorney, Nasrul Saftiar Dongoran, mengatakan perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 565/Pdt.G/2026/PN.JKT.TIM.
Menurut Nasrul, perkara ini diharapkan menjadi momentum penting dalam perkembangan hukum lingkungan Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan terhadap satwa liar.
“Gugatan perbuatan melawan hukum untuk membela dan mewakili kepentingan satwa ini terdaftar dengan nomor perkara 565/Pdt.G/2026/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Harapannya, hakim tidak ragu membuat putusan yang berpihak pada lingkungan sesuai asas In Dubio Pro Natura dan membuat putusan penting yang menyatakan satwa trenggiling sebagai subjek hukum,” ujar Nasrul.
Ia menambahkan gugatan tersebut juga bertujuan memperkenalkan pendekatan penegakan hukum yang tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi turut memastikan adanya pemulihan atas kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati.
“Perdagangan ilegal mungkin menghasilkan keuntungan bagi pelaku, tetapi kerugiannya ditanggung oleh alam dan masyarakat. Karena itu, ketika satwa liar hilang dari alam, pertanggungjawaban hukum juga harus mengembalikan sesuatu kepada alam,” tegas Nasrul.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR