LINGKUNGAN HIDUP
Di Semper Timur, Menteri LH Targetkan Stop Open Dumping TPA Bantar Gebang Tahun ini
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memaparkan tahapan pengelolaan sampah di Jakarta dalam kegiatan Korve Aksi Bersih dan Deklarasi Jakarta Utara 100% Pilah Sampah di Kelurahan Semper Timur, Jumat (24/5/2026).
Hanif merujuk target nasional pengelolaan sampah tahun 2026 sebesar 63,41 persen. Ia menekankan bahwa pencapaian target tersebut memerlukan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah, terutama penghentian praktik pembuangan terbuka atau open dumping.
“Salah satu kontribusi terbesar untuk mencapai target itu hanya dengan mengakhiri praktik open dumping, tidak terkecuali untuk Jakarta,” ujar Hanif.
Ia menjelaskan, penanganan sampah di Jakarta dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan besarnya timbulan sampah dan jumlah penduduk.
“Jakarta dengan timbulan sampah 8.000 ton per hari itu tidak sederhana, tidak boleh gegabah dalam melakukan langkah-langkah penanganan,” katanya.
Pemerintah menargetkan pengurangan sampah organik yang dikirim ke TPA Bantar Gebang mulai Agustus 2026.
“Kami berharap sampai bulan Agustus nanti, Jakarta benar-benar mengurangi sampah organik yang akan ditimbun di Bantar Gebang,” ujarnya.
Selanjutnya, hingga akhir Desember 2026, Jakarta ditargetkan tidak lagi mengirim sampah organik ke fasilitas tersebut. Lebih jauh, pada akhir 2027, pengiriman sampah ke Bantar Gebang direncanakan hanya terbatas pada residu.
“Akhir tahun 2027 kami berharap Jakarta hanya menyimpan residu saja di Bantar Gebang,” tambahnya.
Hanif menyebut kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta, termasuk RDF di Rorotan dan Bantar Gebang, mencapai sekitar 4.500 ton per hari untuk sampah anorganik, sementara sisanya berupa sampah organik perlu ditangani dengan teknologi lain.
“Sisa 4.000 ton per hari sampah organik mesti ditangani dengan teknologi dan fasilitas yang tersedia,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transformasi dalam pengelolaan sampah, baik dari sisi teknologi maupun manajerial, serta perlunya rencana detail dari pemerintah daerah.
“Sampah di kawasan seperti hotel, restoran, kafe, kawasan industri, dan pasar harus diselesaikan sendiri melalui pemilahan,” ujarnya.
Menurut Hanif, pemilahan sampah menjadi kunci dalam pengembangan teknologi pengolahan ke depan, termasuk sistem waste to energy.
“Pilah sampah ini merupakan langkah transformasi menuju pembangunan waste to energy,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan yang dilakukan tidak menghentikan operasional tempat pembuangan akhir, melainkan praktik yang tidak sesuai aturan.
“Yang ditutup bukan TPA-nya, tapi praktik open dumping-nya,” tegasnya.
Ia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik open dumping serta mengatur sanksi bagi pelanggaran.
Selain Jakarta, pemerintah juga menyoroti wilayah lain yang menjadi prioritas penanganan sampah ke depan.
“Bandung Raya akan kami tangani setelah ini karena juga perlu perhatian serius dalam penanganan sampah,” kata Hanif.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO