LINGKUNGAN HIDUP
BRWA Pertanyakan Komitmen Negara Lindungi Hak Masyarakat Adat
apakabar.co.id, JAKARTA – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mempertanyakan komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Sorotan tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026.
Melalui BRWA Update edisi Agustus 2026, BRWA mengungkap masih lebarnya kesenjangan antara wilayah adat yang telah teridentifikasi dan teregistrasi dengan wilayah yang telah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah daerah.
Data BRWA mencatat sebanyak 2.284 wilayah adat telah diregistrasi dengan total luas mencapai 36,6 juta hektare yang tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota.
Namun, baru 418 wilayah adat yang memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah. Secara luasan, wilayah adat yang telah diakui baru mencapai sekitar 7,54 juta hektare, atau sekitar 20,6 persen dari total wilayah adat yang telah teregistrasi.
Angka tersebut hanya bertambah sekitar 79.025 hektare dibandingkan data BRWA Update edisi Maret 2026 yang mencatat luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan sebesar 7.461.307 hektare.
Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menilai kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya komitmen pemerintah dalam memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga dalam proses politik di tingkat nasional. Salah satunya terlihat dari pembahasan RUU Masyarakat Adat yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan.
BRWA juga menyoroti belum tersedianya draf RUU Masyarakat Adat versi Panitia Kerja DPR RI yang dapat diakses publik.
“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut,” kata Kasmita.
Ia menegaskan, pengakuan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada aspek administratif atau formalitas. Tanpa jaminan terhadap hak atas wilayah dan ruang hidup, pengakuan dinilai tidak akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat adat.
“Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut adalah pengakuan palsu,” tegasnya.
Wilayah Adat Masih Berhadapan dengan Konsesi
Persoalan pengakuan juga terjadi di tengah tumpang tindih wilayah adat dengan kawasan hutan dan berbagai konsesi usaha.
Data BRWA menunjukkan sekitar 27,32 juta hektare wilayah adat berada di dalam kawasan hutan. Kawasan tersebut mencakup berbagai status, mulai dari hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan konservasi, hutan produksi hingga hutan produksi konversi.
Sementara itu, sekitar 8,37 juta hektare wilayah adat bersinggungan dengan berbagai izin usaha, termasuk sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
Kondisi tersebut membuat posisi masyarakat adat masih rentan ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan maupun aktivitas usaha di wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
BRWA juga menyoroti komitmen Kementerian Kehutanan untuk menetapkan 1,4 juta hektare Hutan Adat yang masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama wilayah yang berada di kawasan konservasi dan area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Menurut BRWA, kebijakan pembangunan seperti transisi energi, bioekonomi, dan ekonomi hijau perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat adat. Jangan sampai agenda tersebut justru melahirkan tekanan baru terhadap wilayah adat.
Pengakuan Juga Menyangkut Pengetahuan Tradisional
BRWA menilai perlindungan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga pengetahuan, tradisi, dan praktik kehidupan yang diwariskan lintas generasi.
Momentum HIMAS 2026 menjadi pengingat bahwa berbagai pengetahuan tradisional masyarakat adat, termasuk pengetahuan mengenai kesehatan, tumbuh dan berkembang dari ruang hidup yang selama ini mereka pertahankan.
Salah satunya adalah pengetahuan mengenai proses kelahiran dan perawatan ibu serta bayi yang secara turun-temurun dipraktikkan dalam komunitas adat.
BRWA menilai praktik tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai tradisi, tetapi juga sebagai bagian dari kekayaan pengetahuan masyarakat adat yang perlu dihormati dan dilindungi.
Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat harus dimaknai secara utuh. Bukan hanya mengakui keberadaan mereka, tetapi juga menjamin keberlangsungan wilayah, budaya, tradisi, serta pengetahuan tradisional yang melekat dalam kehidupan mereka.
Pada momentum HIMAS 2026, BRWA menyerukan agar pemerintah memperbarui komitmennya terhadap pengakuan substantif masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah, tanah, air, hutan, serta wilayah pesisir dan laut.
“Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” ujar Kasmita.
BRWA menegaskan, pengakuan masyarakat adat harus memberikan jaminan nyata terhadap hak dan ruang hidup mereka. Sebab, tanpa perlindungan atas wilayah adat, keberlangsungan budaya, tradisi, dan pengetahuan yang diwariskan lintas generasi juga akan terus berada dalam ancaman.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR