NEWS
RUU Ketenagakerjaan Dikebut, Isu Outsourcing hingga Ojol Disorot
apakabar.co.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tahun ini, dengan menyoroti sejumlah isu krusial mulai dari praktik alih daya (outsourcing) hingga perlindungan pekerja platform digital seperti pengemudi ojek daring.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5), Prabowo menyatakan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI.
“Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera bersama dengan DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai,” kata Prabowo.
Ia menegaskan regulasi yang disusun harus berpihak pada kepentingan buruh, terutama dalam memberikan kepastian kerja dan perlindungan hak di tengah perubahan pola ketenagakerjaan.
Dorongan percepatan ini sejalan dengan tuntutan kalangan buruh, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, yang meminta pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan guna menjawab persoalan mendasar seperti outsourcing di sektor utama serta status dan jaminan sosial pekerja platform digital.
Selain mendorong pembaruan regulasi, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Presiden menyebut pembangunan perumahan bagi pekerja sebagai salah satu program prioritas yang tidak hanya menyediakan hunian, tetapi juga membuka lapangan kerja baru.
Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator menjadi maksimal delapan persen.
Kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan porsi penghasilan bagi pengemudi, tetapi juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial bagi mitra.
Sebelumnya, Presiden juga menegaskan bahwa langkah-langkah peningkatan kesejahteraan buruh akan didukung dari optimalisasi pengelolaan sumber daya negara, termasuk penertiban kawasan hutan ilegal yang ditargetkan mencapai 8 juta hektare hingga akhir 2026.
Menurutnya, hasil pengelolaan yang lebih tertib dan legal akan menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program sosial, mulai dari perumahan hingga penguatan jaring pengaman bagi pekerja.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan pembaruan sistem ketenagakerjaan tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga diikuti langkah konkret yang langsung berdampak pada kondisi kerja dan kesejahteraan buruh di lapangan.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR