NEWS
Membongkar RUU Reforma Agraria: Legislasi Kilat dan Ancaman Ruang Hidup
apakabar.co.id, JAKARTA - Praktik pembentukan hukum di Indonesia kembali memperlihatkan pola kelam yang terstruktur: diproses secara kilat, tertutup dari jangkauan publik, dan berujung pada pengabaian hak-hak fundamental rakyat. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang mendadak dikebut oleh pemerintah dan DPR memicu alarm keras dari koalisi masyarakat sipil.
Di balik narasi manis tentang penataan aset dan redistribusi tanah, draf hukum ini dinilai menyimpan cacat prosedural yang serius serta manipulasi substansial yang mengancam keadilan sosial.
“Dari pemerintah dan DPR itu tergesa-gesa. Kita masih ingat bagaimana nunggu revisi Undang-Undang KPK hanya 12 hari revisi Undang-Undang Minerba, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk Undang-Undang TNI.” Dalam Konfrensi Pers Bertajuk Jangan Buru-Buru: Catatan Kritis Atas RUU Pengaturan Reforma Agraria
— Muhammad Isnur (Ketua Umum YLBHI)
Akrobat Legislasi dan Ilusi Partisipasi
Rekam jejak pembentukan undang-undang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa prosedur kilat kerap dijadikan senjata untuk memuluskan regulasi bermasalah. Pola ini berulang dalam RUU Reforma Agraria, di mana pembahasan dilakukan tanpa ruang debat publik yang memadai. Menurut Isnur, praktik penyusunan hukum yang sembunyi-sembunyi seperti ini sejatinya sudah berulang kali memicu protes keras karena mengabaikan suara masyarakat sipil.
“Saya masih ingat kita teriak bagaimana KUHAP mau disahkan. Di tingkat pertama, pemerintah dan DPR bilang tidak ada masalah, hukum pidana bilang tidak ada masalah. Jika membahas tentang undang-undang, masyarakat sipil baru ketahuan masalahnya, diakui dan dirubah dalam draf hukumnya. Niat baik dan semangat yang tinggi tentu harus diiringi dengan semangat yang baik untuk menjaga agar tujuan awal ini berhasil.”
— Muhammad Isnur (Ketua Umum YLBHI)
Taktik fast-track legislation yang dipaksakan ini bukan sekadar persoalan efisiensi birokrasi, melainkan cara sistematis untuk membungkam pengawasan publik. Kecepatan penyusunan yang tidak masuk akal memunculkan kecurigaan besar mengenai agenda terselubung di balik pembentukan draf tersebut.
“Kenapa kami melihat ini terlalu cepat? Karena kami melihat prosesnya jadi bertanya: ini undang-undang masuk Prolegnas di 28 Agustus, kemudian tanggal 1 sudah ada penyusunan, langsung jadi respons yang cepat, ya. Tapi jadi pertanyaan gitu.”
— Muhammad Isnur (Ketua Umum YLBHI)
Pembajakan Makna Reforma Agraria dan Dominasi Negara
Di balik kilatan proses penyusunan tersebut, masalah substansial yang tak kalah krusial adalah reduksi makna reforma agraria itu sendiri. Akademisi Hukum Agraria, Herlambang Wiratman, mengecam kecenderungan negara yang menyempitkan reforma agraria sebatas urusan sertifikasi tanah. Padahal, rekam jejak memperlihatkan bahwa birokrasi negara justru sering menjadi aktor utama pencipta ketimpangan itu sendiri.
“Catatan yang harus dihadirkan dalam revisi undang-undang reforma agraria ini sejatinya harus menempatkan reforma agraria sebagai hal yang tak sekedar proses administrasi yang dijalankan oleh negara dalam menyempurnakan kapasitas lembaga negara bukan. Tetapi karena bagi negara ini sebenarnya banyak terlibat dan secara intensi melahirkan ketimpangan itu sendiri, baik dengan bentuk perampasan tanah, ruang hidup, begitu juga memanipulasi proses hukum yang sering kali berlindung di balik legalisasi.”
— Herlambang Wiratman (LSJ FH UGM)
Manipulasi hukum ini semakin mulus karena didukung oleh doktrin Hak Milik Negara (HMN) yang ditafsirkan secara sewenang-wenang. Negara mengklaim tanah rakyat atas nama kekuasaan, lalu mengabaikan hak-hak konstitusional warga yang telah melandasi hidup mereka di atas tanah tersebut selama bergenerasi-generasi.
“Tantangannya adalah penyelenggaraan kekuasaan ini sering kali menganggap Hak Milik Negara (HMN) itu menjadi dominan, sehingga dengan sewenang-wenang begitu banyak perampasan aset terjadi. Landasan yang tidak bisa dipisahkan adalah tetap melandaskan pada Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Menerapkan RUU Reforma Agraria bukan sebatas penataan akses, dia harus menempatkan posisinya yang maju dan progresif sebagai basis konstitusi hak asasi manusia.”
— Herlambang Wiratman (LSJ FH UGM)
Desakralisasi Tanah: Dari Ruang Penghidupan Menjadi Komoditas
Akar dari rusaknya tata kelola agraria hari ini tidak lepas dari pembajakan sejarah yang mengebiri ruh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Aktivis agraria, Lida Mardiana (Kikan), menegaskan bahwa UUPA 1960 sejatinya lahir sebagai fondasi revolusi ekonomi nasional yang membebaskan rakyat dari cengkeraman ketimpangan struktur penguasaan tanah.
“Sebelum kita sampai kepada revolusi politik kemerdekaan, kita harus sampai kepada revolusi ekonomi itu ada di Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Tapi sebagaimana kita tahu, ada sabotase politik 1965 yang setelah itu muncul sektorisasi.”
— Lida Mardiana/Kika
Dampak paling mengerikan dari penyektoran hukum agraria pasca-1965 adalah pergeseran cara pandang terhadap alam. Istilah "sumber-sumber agraria" yang mengandung ikatan kebudayaan dan spiritual diubah menjadi "sumber daya alam", yang secara vulgar mereduksi tanah menjadi objek komersial untuk dieksploitasi oleh industri ekstraktif.
“Ruh UUPA itu menyebut ‘sumber-sumber agraria/sumber daya alam’. Kenapa disebut sumber-sumber agraria? Karena masyarakat di kepulauan Nusantara ini punya nuansa spiritualitas yang hebat sekali, hubungan manusia dengan tanah itu abadi tanah sebagai matriks dasar kehidupan dan ruang penghidupan. Kalau sumber daya alam, maknanya eksploitatif: tambang dan hutan dianggap objek eksploitasi.”
— Lida Mardiana/Kika
Perubahan filsafat hukum ini terbukti merusak tatanan hidup masyarakat adat dan komunal di berbagai pelosok Nusantara. Alam yang tadinya diposisikan sebagai ruang hidup dan identitas abadi, mendadak dipaksa tunduk pada kalkulasi untung-rugi pasar kapitalistik.
“Sementara pada masyarakat adat, tanah adalah ibu, rahim ibu: ‘kalau laut rusak matilah kami, kalau hutan rusak binasalah adat kami’. Sejak kejadian '65 dan muncul undang-undang sektoral, ruh keadilan sosial itu dihancurkan.”
— Lida Mardiana/Kika
Peminggiran Perempuan dalam Draf Berbias Gender
Ketidakadilan agraria dalam draf RUU ini kian berlapis ketika dibedah menggunakan perspektif keadilan gender. Amel dari Solidaritas Perempuan membongkar bagaimana Pasal 33 Draf RUU Reforma Agraria dirancang dengan asumsi heteronormatif dan patriarkal yang membutakan realitas lapangan, terutama terkait syarat batas usia dan status pernikahan subjek penerima.
“Pasal 33 berkaitan dengan subjek reforma agraria: syarat penerima adalah WNI, berusia di atas 18 tahun dan sudah menikah. Pertanyaannya, bagaimana dengan kelompok yang sudah menikah di usia muda? Kami punya tantangan kasus pernikahan anak yang sangat tinggi. Kedua, bagaimana dengan perempuan-perempuan kepala keluarga yang mengusahakan sumber-sumber agrarianya untuk memenuhi hajat hidupnya?”
— Amel (Solidaritas Perempuan)
Ketentuan yang terkesan netral ini dalam praktiknya justru menyingkirkan kelompok perempuan marjinal, perempuan disabilitas, serta mereka yang memilih tidak menikah. Syarat wajib pindah domisili juga memperlihatkan kedangkalan pemahaman pembuat undang-undang terhadap ikatan historis antara perempuan dengan tanah kelahirannya.
“Bagaimana dengan perempuan disabilitas atau perempuan dengan gender lainnya yang memilih untuk tidak menikah? Draf ini terasa netral gender, tapi setelah ditelisik sangat bias gender. Ada juga syarat bersedia pindah domisili, padahal hubungan perempuan dengan tanah punya keterikatan historis.”
— Amel (Solidaritas Perempuan)
Aturan yang tidak adil ini makin memperparah jurang kepemilikan aset. Tanpa adanya klausul afirmatif dan pengakuan hukum yang tegas atas hak perempuan, RUU ini hanya akan melestarikan budaya di mana hak atas tanah dan kebun selalu dimonopoli atas nama suami.
“Seharusnya ada jaminan hak perempuan untuk memperoleh dan mendaftarkan tanahnya, tindakan afirmatif, serta data terpilah atas aset suami dan istri.”
— Amel (Solidaritas Perempuan)
Mendorong Keadilan Agraria Sejati
RUU Reforma Agraria yang diproses secara ugal-ugalan dan sarat akan bias kelas ini tidak boleh dibiarkan lolos begitu saja. Pembentukan hukum agraria harus mengembalikan mandat UUPA 1960, menghormati hak asasi manusia, menjamin keadilan gender, dan meletakkan keberlanjutan ekologis di atas syahwat eksploitasi pasar.
“Sejauh mana konstitusionalisme hak asasi manusia atas nama keadilan dan agraria itu dijadikan berurutan atau yang melandasi refleksi sosialnya? Keadilan agraria dalam konteks ini tidak terpisahkan dari keadilan sosial, keadilan gender, dan antar generasi, keadilan ekologi, atau keadilan atas hak
ruang hidup, yang mana relasi manusia dengan alam itu saling berkelanjutan.”
— Herlambang Wiratman (LSJ FH UGM)
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR