NEWS

Komnas HAM Usul Satu Peta dan Satu Data untuk Reforma Agraria

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (kiri) dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menyampaikan keterangan terkait penyampaian temuan awal dan rekomendasi pelaksanaan dan pengawasan program
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (kiri) dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menyampaikan keterangan terkait penyampaian temuan awal dan rekomendasi pelaksanaan dan pengawasan program
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan penguatan tata kelola data dan kelembagaan sebagai bagian dari aturan pelaksana Undang-Undang Reforma Agraria (UU PRA) untuk mengurangi tumpang tindih klaim tanah dan memperkuat penyelesaian konflik agraria.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan salah satu langkah yang perlu dikawal ialah penerapan Kebijakan Satu Peta Agraria (One Map Policy) dan Satu Data Agraria Indonesia.

"Komnas HAM memberikan catatan kritis sebagai masukan strategis bagi penguatan dan penyusunan aturan pelaksana maupun kebijakan turunan Undang-Undang PRA," kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (26/9).
Selain integrasi data, Komnas HAM mengusulkan pembentukan norma peradilan khusus agraria atau Pengadilan Agraria di bawah Mahkamah Agung untuk memberikan keadilan substantif bagi masyarakat.

Komnas HAM juga mendorong pemantapan kelembagaan eksekutif agraria terpadu yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau lembaga reforma agraria.

Lembaga tersebut diharapkan dapat mengatasi hambatan ego sektoral sekaligus memperkuat pelaksanaan reformasi hukum agraria.

Dalam catatan strategisnya, Komnas HAM juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan reforma agraria agar sesuai dengan mandat konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, dan UU Reforma Agraria.

Komnas HAM menyatakan lembaga negara independen perlu dipertimbangkan dalam mekanisme pengawasan tersebut karena konflik agraria dan persoalan pelaksanaan reforma agraria selama ini menjadi salah satu isu yang banyak diadukan masyarakat kepada Komnas HAM.

"Perlu penyesuaian beberapa undang-undang, dan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden yang berhubungan dengan reforma agraria harus sesuai dengan UURA, seperti Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, termasuk peraturan barang milik negara, dan daerah, Undang-Undang Tata Ruang, Undang-Undang Perkebunan, dan lain-lain," ujarnya.
Penyesuaian regulasi diperlukan untuk memastikan kebijakan sektoral memiliki arah yang selaras dengan UU Reforma Agraria dan tidak kembali menciptakan tumpang tindih pengaturan.

Komnas HAM juga mendorong agar penyusunan aturan pelaksana dilakukan dengan partisipasi bermakna dari seluruh pemangku kepentingan.

Langkah tersebut menjadi penting karena pengesahan UU PRA dinilai perlu diikuti pengawalan terhadap aturan turunannya agar penyelesaian konflik agraria berjalan lebih adil dan tetap berorientasi pada perlindungan HAM.