NEWS
IPW Desak Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan SK Dewan Etik PERKI
apakabar.co.id, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri meningkatkan penanganan laporan dugaan pemalsuan surat terkait keputusan Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) yang menjatuhkan sanksi etik kepada Prof. Dr. dr. Dasaad Mulijono.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, desakan tersebut didasarkan pada perkembangan penyelidikan yang disebut telah mengumpulkan sejumlah alat bukti surat, petunjuk, serta keterangan tujuh orang saksi.
Perkembangan itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Oktober 2026. Penyelidikan dilakukan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/2711/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tertanggal 26 Juni 2026.
Sugeng menilai, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana sekaligus mencegah persoalan serupa menimpa dokter lainnya.
“IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI yang dikualifisir sebagai surat palsu ini hingga ke pengadilan,” kata Sugeng, Senin (26/10).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan rekayasa pengaduan enam pasien yang disebut menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026. Keputusan itu menyatakan Prof. Dasaad melakukan pelanggaran etik berat.
Pihak pelapor menduga pengaduan enam pasien tersebut tidak pernah disampaikan kepada Dewan Etik PERKI maupun Majelis Disiplin Profesi (MDP). Dugaan inilah yang menjadi salah satu pokok perkara yang kini ditangani Bareskrim.
Dalam keputusan tersebut, tindakan intervensi invasif yang dilakukan Prof. Dasaad terhadap sejumlah pasien di RS Bethsaida, Gading Serpong, Banten, selama pandemi COVID-19 dinilai sebagai tindakan medis berlebihan atau *over-treatment*.
Keputusan etik itu kemudian menjadi dasar rekomendasi agar sertifikat tambahan kardiologi intervensi (SERKOM-KT) Prof. Dasaad tidak diterbitkan serta sertifikat kompetensinya dicabut.
Namun, pihak pelapor mempersoalkan kewenangan Dewan Etik PERKI dan Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD) dalam menetapkan keputusan tersebut, termasuk kaitannya dengan penerbitan sertifikat kompetensi dokter.
Dugaan Surat Palsu Dipersoalkan
Ahli hukum pidana A/Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., yang disebut memberikan pendapat terkait perkara ini, menilai surat keputusan Dewan Etik PERKI tersebut mengandung substansi yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan.
Menurut Chairul, apabila unsur-unsur tindak pidana terbukti terpenuhi, surat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan perkara Nomor 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam persidangan pada 19 Mei 2026, surat keputusan Dewan Etik PERKI itu disebut telah digunakan sebagai alat bukti surat oleh pihak tergugat.
Di sisi lain, pihak pelapor mempersoalkan dasar hukum penolakan penerbitan SERKOM-KT bagi Prof. Dasaad. Mereka berpendapat, keputusan terkait sertifikat kompetensi seharusnya didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan penilaian kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permohonan SERKOM-KT Prof. Dasaad diketahui telah diajukan pada 2016, 2021, dan 2025. Menurut pihak pelapor, dua permohonan awal tidak pernah diputus, sedangkan permohonan ketiga berujung pada penolakan melalui surat Ketua Kolegium JPD Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Pihak pelapor menduga proses tersebut berkaitan dengan konflik internal organisasi profesi. Namun, dugaan mengenai motif dan rekayasa pengaduan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
IPW Soroti Dampak terhadap Karier Dokter
Persoalan ini tidak hanya menyangkut keputusan etik, tetapi juga masa depan profesional Prof. Dasaad sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.
Prof. Dasaad memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun dalam praktik kardiologi intervensi. Ia juga menempuh pendidikan dan pelatihan di Indonesia serta Australia, termasuk fellowship di Melbourne dan pendidikan doktoral di University of New England, Armidale.
Selama pandemi COVID-19, Prof. Dasaad tetap menangani pasien yang dinilai membutuhkan tindakan intervensi jantung. Berdasarkan keterangan dalam materi laporan, ia menangani sekitar 3.000 pasien selama periode tersebut.
Pihak yang membela Prof. Dasaad menilai keputusan etik yang berujung pada hambatan penerbitan sertifikat kompetensi berpotensi mengganggu kelangsungan karier profesionalnya. Mereka juga meminta agar keputusan terkait kompetensi dokter didasarkan pada penilaian yang objektif dan sesuai dengan peraturan.
Meski demikian, klaim mengenai jumlah pasien, hasil penanganan medis, dugaan motif persaingan, serta keabsahan keputusan etik tetap memerlukan verifikasi dari sumber dan dokumen terkait.
Hingga berita ini disusun, dr. Muhammad Munawar selaku Ketua Dewan Etik PERKI dan dr. Renan Sukmawan selaku Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah belum memberikan tanggapan atas perkembangan terbaru perkara tersebut.
Sementara itu, Prof. Dasaad memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan yang telah diajukannya.
“Kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” ujar Prof. Dasaad singkat.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR