NEWS
Indonesia Terancam Jadi Standalone Market Setara Zimbabwe, Apa Kata OJK?
apakabar.co.id, JAKARTA - Wacana perubahan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market mengemuka setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka periode konsultasi dengan pelaku pasar.
Usulan ini memunculkan pertanyaan mengenai posisi Indonesia di pasar keuangan global, termasuk perbandingannya dengan Zimbabwe.
MSCI mengumumkan konsultasi tersebut pada Kamis (15/10/2026) waktu setempat. Konsultasi membahas usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar mandiri.
Namun, perubahan status itu belum menjadi keputusan final. MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara selama periode konsultasi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya menghormati penilaian MSCI dan akan terus menindaklanjuti masukan terkait penyempurnaan pasar modal Indonesia.
OJK juga memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek yang dinilai masih membutuhkan pembenahan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/10).
Reformasi Pasar Modal Berlanjut
Dalam pengumumannya, MSCI kembali mengakui sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Di antaranya publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan rincian klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float atau porsi saham yang beredar di publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), juga akan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor institusi. Langkah tersebut ditujukan untuk menyampaikan perkembangan reformasi sekaligus memperoleh masukan bagi penyempurnaan kebijakan.
BEI Minta Klarifikasi MSCI
Menanggapi usulan perubahan klasifikasi tersebut, BEI menyatakan akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pembukaan konsultasi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan langkah itu mempertimbangkan berbagai kemajuan dan reformasi yang telah dilakukan pasar modal Indonesia.
“BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Perubahan dari Emerging Market menjadi Standalone Market masih berupa usulan yang sedang dikonsultasikan. Karena itu, belum tepat menyimpulkan Indonesia telah resmi turun status atau menyamakan hasil akhirnya dengan negara tertentu.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil konsultasi dan keputusan MSCI. Bagi otoritas pasar modal Indonesia, proses ini menjadi momentum untuk menjelaskan kemajuan reformasi sekaligus menindaklanjuti aspek-aspek yang masih menjadi perhatian investor global.
Mengapa Indonesia Diusulkan Jadi Standalone Market?
MSCI menyebut meningkatnya kekhawatiran pelaku pasar terhadap kemampuan berinvestasi di pasar saham Indonesia. Persoalan yang disorot meliputi struktur kepemilikan saham yang dinilai belum transparan dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi.
Meski otoritas telah mengumumkan sejumlah reformasi, mulai dari keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pengungkapan konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), hingga rencana peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, MSCI menilai implementasinya perlu konsisten dan menunjukkan dampak nyata yang berkelanjutan.
MSCI juga menyatakan pelaku pasar belum melihat kemajuan yang memadai di seluruh pasar saham Indonesia. Kekhawatiran lain mencakup dugaan disfungsi pasar dan belum adanya bukti penegakan yang dinilai berarti. Atas dasar itu, MSCI menilai status Emerging Market tidak lagi tepat dipertahankan dan mengusulkan konsultasi untuk mengklasifikasikan Indonesia sebagai Standalone Market.
MSCI menyebut perubahan ke kategori Frontier Market atau pasar perintis pun dinilai belum cukup mencerminkan tingkat persoalan yang disampaikan pelaku pasar. Namun, usulan perubahan ke Standalone Market ini masih dalam tahap konsultasi, bukan keputusan final.
Selama proses berlangsung, MSCI membekukan sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia, termasuk kenaikan faktor inklusi asing (Foreign Inclusion Factor/FIF), perubahan jumlah saham (Number of Shares/NOS), penambahan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index, dan perpindahan saham ke segmen indeks berkapitalisasi lebih besar. MSCI tetap dapat menghapus saham yang diidentifikasi otoritas berdasarkan kerangka HSC serta menggunakan data kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float.
Masukan pelaku pasar diterima hingga 30 April 2027. MSCI dijadwalkan menetapkan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR