NEWS

Skandal Restitusi KPP Banjarmasin, KPK Panggil ASN Pajak di Solo

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan),Dian Jaya Demega (kedua kanan) dan Venasius Jenarus Genggor (kedua kiri) berjalan menggunakan romp
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan),Dian Jaya Demega (kedua kanan) dan Venasius Jenarus Genggor (kedua kiri) berjalan menggunakan romp
apakabar.co.id, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin terus melebar. 

Setelah menyita ratusan ribu dolar AS, emas seberat 1,3 kilogram, dan uang tunai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak yang pernah bertugas sebagai pemeriksa pajak di kantor tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi berinisial YHS dijadwalkan berlangsung di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Polresta Surakarta atas nama YHS selaku ASN,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (14/9). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YHS sempat menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang dalam pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut terdapat koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang ditetapkan menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

Penyidikan Berkembang

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.

Dalam proses pengembangan, penyidik menyita sejumlah aset dari penggeledahan di beberapa lokasi maupun pengembalian yang dilakukan oleh saksi.

Total aset yang telah disita mencakup 680 ribu dolar Amerika Serikat, emas seberat 1,3 kilogram, serta uang tunai Rp100 juta.

KPK belum membeberkan secara rinci keterkaitan seluruh aset tersebut dengan pihak-pihak yang diperiksa dalam pengembangan perkara.

Pemanggilan YHS menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami rangkaian dugaan korupsi yang terjadi dalam proses restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Dengan pemeriksaan terhadap mantan pemeriksa pajak serta temuan aset dalam jumlah besar, pengembangan perkara tersebut menunjukkan penyidikan KPK tidak berhenti pada tiga tersangka yang ditetapkan setelah OTT Februari lalu.