NEWS

Ribuan Kilometer ke MK, Suku Balik Sepaku Pulang Bawa Kekecewaan

Mereka datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari kepastian atas tanah dan ruang hidup yang disebut kian terdesak pembangunan IKN. Yang didapat justru penundaan
Media Briefing Menegaskan Hak Masyarakat Adat: Tanggapan kritis atas Keterangan DPR dan Presiden Dalam Sidang Judicial Review UU IKN, Selasa, 15 September 2026. Foto: apakabar.co.id/Fathur
Media Briefing Menegaskan Hak Masyarakat Adat: Tanggapan kritis atas Keterangan DPR dan Presiden Dalam Sidang Judicial Review UU IKN, Selasa, 15 September 2026. Foto: apakabar.co.id/Fathur
apakabar.co.id, JAKARTA - Perjalanan masyarakat adat Suku Balik Sepaku dari Kalimantan Timur ke Jakarta untuk mencari kepastian hukum atas ruang hidup mereka berujung kekecewaan. 

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah yang menjadi pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) menyatakan belum siap memberikan keterangan substantif.

Kepala Suku Adat Sepaku, Sibukdin, mengatakan masyarakat datang ke MK dengan harapan memperoleh jawaban atas persoalan yang mereka hadapi di kawasan pembangunan IKN.

Namun, harapan itu belum terpenuhi setelah persidangan berakhir tanpa jawaban substantif dari pemerintah.

“Saya jauh-jauh dari Kalimantan Timur datang ke sini berharap bisa mendapatkan jawaban yang serius, tetapi hari ini kita tidak mendapatkan jawaban. Kami mengalami kerugian waktu dan biaya. Datang ke Jakarta, ke MK, tetapi tidak mendapatkan apa-apa. Apakah karena kami ini masyarakat kecil?” ujar Sibudin, dalam diskusi dengan kelompok masyarakat sipil di Kopi Nako, Jakarta, Selasa (15/9).  

Ia menilai ketidaksiapan pemerintah memberikan keterangan dalam persidangan menambah kekecewaan masyarakat adat yang telah menempuh perjalanan jauh.

“Kalau kami rakyat biasa tidak paham aturan, itu wajar. Tapi kalau pejabat pemerintah yang paham aturan justru hadir hanya untuk bilang 'tidak siap', berarti mereka tidak memahami rasa kekecewaan kami,” tegasnya.

Ruang Hidup
Kekecewaan masyarakat adat tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses persidangan. Sibudin mengatakan pembangunan IKN juga telah berdampak terhadap akses masyarakat adat terhadap ruang hidup dan sejumlah wilayah yang selama ini dikelola secara turun-temurun.

Ia menyebut persoalan muncul mulai dari akses terhadap sungai dan gunung hingga keberadaan patok di sekitar permukiman warga.

“Menurut laporan dari orang setempat, ada patok di belakang rumah tanpa ada pemberitahuan. Kalau memperhatikan kita datang ke MK, nggak ada tanggapan. Kita datang tidak ada yang memperhatikan, kita sudah hadir di sana seolah tidak dianggap apa-apa,” kata Sibudin.

Menurut dia, masyarakat adat juga mempertanyakan proses yang berlangsung di sejumlah wilayah yang mereka anggap sebagai tanah adat.

“Masalah ganti rugi, sungai, sampai gunung kami sekarang bahkan tidak bisa mengaksesnya lagi. Dalam proses pertemuan untuk meminta persetujuan, seolah-olah di situ tidak ada tanah adat, seolah-olah kawasannya kosong. Kami sangat kecewa sekali,” tuturnya.

Sibudin mengatakan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan dinilai belum cukup apabila tidak disertai kepastian mengenai perlindungan ruang hidup dan kearifan lokal.

“Kadang-kadang kami diundang, tetapi hanya 'iya-iya' saja. Kalau tekad mereka memang baik untuk menyejahterakan, ruang hidup kami tidak boleh terganggu dan kearifan lokal harus dijaga. Yang kami butuhkan saat ini adalah payung hukum yang kuat,” katanya.

Jalur Konstitusi

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Arman, menilai sikap pemerintah dalam persidangan bertolak belakang dengan dorongan sebelumnya agar masyarakat yang keberatan terhadap UU IKN menempuh jalur hukum.

Menurut Arman, masyarakat kini telah menggunakan jalur konstitusional tersebut dengan mengajukan permohonan ke MK.

“Kehadiran mereka hanya sekadar datang, mendaftar, lalu pulang. Padahal dulu, saat kami memprotes UU IKN dan meminta pembangunan ini ditunda atau dikaji lebih dalam, mereka selalu mengatakan, 'Kalau protes, silakan bawa ke pengadilan, bawa ke Mahkamah Konstitusi.' Sekarang proses ini sudah kita bawa ke pengadilan, tetapi sikap mereka justru seperti ini,” tegas Arman.

Ia mengatakan persoalan yang dibawa masyarakat adat berkaitan dengan keberadaan mereka di kawasan IKN dan dampak pembangunan terhadap ruang hidup.

“Yang kita kehendaki adalah DPR dan Pemerintah datang membawa keterangan resmi di hadapan MK, memberikan kepastian agar jangan mengganggu masyarakat adat di IKN. Realitanya di lapangan, ada warga yang rumahnya digusur, dipaksa pindah, bahkan sisa bahan bangunannya pun tidak boleh diambil,” paparnya.

Arman juga menyoroti Pasal 21 UU IKN yang menurutnya berpotensi menjadi dasar persoalan pengadaan tanah di kawasan IKN.

“Pasal 21 itu seperti modus yang sengaja dibuat agar undang-undang ini terkesan ramah terhadap HAM dan kebudayaan. Namun kenyataannya di lapangan, proses ini sama sekali tidak berlandaskan perspektif kemanusiaan maupun hak masyarakat adat. Kami tidak ingin ada satu pun warga yang kehilangan ruang hidupnya tanpa adanya persetujuan. Berdasarkan analisis kami di AMAN dan teman-teman masyarakat sipil, perampasan itu sampai hari ini masih terus berlanjut,” pungkas Arman.

Sorotan Hukum

Tim pengawal kasus, Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., menilai terdapat persoalan dalam pelaksanaan pembangunan IKN yang perlu dilihat dari perspektif hak masyarakat adat.

Ia mengatakan keberadaan masyarakat adat di kawasan tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan ruang hidup mereka.

“Berdasarkan analisis kami, hal ini tidak menunjukkan komitmen yang sama dari para pejabatnya. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang terhadap Badan Otorita. Bagaimana mungkin masyarakat adat yang sudah ada lebih dulu di sana justru dikesampingkan? Negara ini hadir belakangan, masyarakat adat sudah ada sejak awal. Semestinya negara menghormati hak-hak mereka,” tegas Dhia.

Dhia juga mempertanyakan kehadiran perwakilan pemerintah dalam persidangan yang belum disertai kesiapan memberikan argumentasi hukum.

“Mereka hadir di pengadilan menggunakan APBN, lalu hanya untuk mengatakan belum siap dan minta waktu. Kami melihat ada pola yang meremehkan dan mengecilkan permohonan yang muncul dari masyarakat. Ini yang menjadi underline bagi saya dan teman-teman pengawal kasus,” terangnya.

Menurutnya, keputusan yang menyangkut hak masyarakat adat semestinya tidak dilakukan secara sepihak.

“Keputusan-keputusan terkait hak-hak masyarakat adat harus dilakukan secara kolektif, bukan dipaksakan secara sepihak atas nama IKN,” lanjutnya.
Tata Ruang

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Yance Arizona menyoroti persoalan penataan ruang yang menurutnya berpotensi berdampak terhadap keberadaan permukiman dan situs lokal apabila batas wilayah adat tidak memiliki kejelasan.

Yance mengatakan kehadiran sekitar 12 perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga dalam persidangan belum memberikan jawaban substantif yang diharapkan pemohon.

“Kehadiran mereka hanya untuk menyatakan belum siap. Padahal secara kapasitas dan sumber daya, pemerintah sangat mencukupi untuk memberikan penjelasan. Pernyataan 'tidak siap' ini sebenarnya bentuk pengabaian terhadap permohonan dan gugatan undang-undang yang diajukan demi melindungi hak-hak masyarakat adat,” tegas Yance.

Ia menilai keterbukaan mengenai tata ruang, hak wilayah masyarakat adat, hingga mekanisme pengadaan tanah menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan dalam proses hukum tersebut.

“Otorita IKN sebagai pelaksana utama undang-undang ini seharusnya hadir dan memberikan penjelasan gamblang mengenai penataan ruang, kejelasan hak wilayah masyarakat adat, keberadaan situs-situs lokal, hingga mekanisme pengadaan tanah dan ganti rugi yang adil. Ini adalah persoalan-persoalan krusial yang seharusnya dihargai oleh pemerintah, bukan malah dihindari dalam persidangan hari ini,” tutup Yance.

Perkara tersebut selanjutnya masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Masyarakat adat Suku Balik Sepaku berharap proses pengujian UU IKN dapat memberikan kepastian mengenai perlindungan hak dan ruang hidup mereka di kawasan pembangunan IKN.