EKBIS

Simalakama Wacana Ojol Jadi UMKM

Wacana mengategorisasikan ojek online (ojol) menuai kritik sejumlah pengamat.
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Antara
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA — Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menuai sorotan tajam dari para akademisi dan ekonom. Kebijakan ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas administratif tanpa menyelesaikan masalah mendasar yang dihadapi jutaan pekerja platform digital.

Pemerintah mengklaim wacana ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperluas akses pemberdayaan. Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, M. Riza Damanik, menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan regulasi dan fasilitas pendukung seperti NIB, KUR, hingga platform SAPA UMKM.

"Kami ingin memastikan bahwa apabila driver masuk dalam ekosistem UMKM, mereka memperoleh manfaat nyata berupa akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, dan perlindungan yang lebih baik," katanya dalam diskusi publik bertajuk "Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana", Jumat, (31/7/2026).
Direktur Program Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Annisa R. Leofianti, membongkar kondisi jebakan upah dan kerja yang dialami mitra melalui konsep pseudo-autonomy (otonomi semu). Menurutnya, pengemudi diperlakukan seolah-olah pengusaha mandiri, tetapi hak dasar atas pendapatan yang layak dan kepastian kerja justru dicabut.

"Kemandirian bukan hanya soal status hukum. Kemandirian berarti memiliki ruang untuk mengambil keputusan terhadap pekerjaan yang dijalankan. Jika tanggung jawab semakin besar tetapi ruang kendali tetap terbatas, maka yang terjadi bukanlah pemberdayaan, melainkan pergeseran risiko kepada individu," tegas Annisa.

Data survei terhadap 1.000 pengemudi memperlihatkan bahwa 72 persen pengemudi menggantungkan ojol sebagai penghasilan utama. Tanpa adanya jaminan upah minimum dan kendali atas penetapan tarif, status UMKM hanya menjadi kedok untuk melepaskan aplikator dari kewajiban memenuhi hak-hak dasar buruh.

Kritik senada disampaikan Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Dipo memperingatkan potensi munculnya beban pajak dan administratif baru serta mengendurnya tanggung jawab perusahaan aplikasi terhadap mitranya.

Selain itu, persoalan mendasar yang menjerat pengemudi ojol selama ini adalah pemotongan komisi dan ketidaktransparanan sistem yang menggerus pendapatan bersih buruh ojol.

"Perbaikan tata kelola platform digital tetap menjadi isu yang sangat penting. Status UMKM tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan utama yang selama ini dihadapi para pengemudi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini memaparkan  sektor transportasi online selama ini mampu menyerap 2,9 juta tenaga kerja langsung. Di sisi lain, Eisha juga menyoroti tentang potensi hilangnya perlindungan sosial buruh seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan  jika status ojol dialihkan menjadi pelaku usaha. 

Di tengah situasi tersebut ia mengkhawatirkan pengemudi ojol akan semakin rentan terperosok dalam kemiskinan akibat kelayakan upah yang tidak pernah dijamin negara maupun perusahaan.

"Legalitas harus menjadi instrumen pemberdayaan. Driver perlu memperoleh akses terhadap pembiayaan, pelatihan, perlindungan sosial, serta peluang diversifikasi usaha," jelas Eisha.