NEWS
KPAI Minta Meta-Google Patuhi PP Tunas
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh platform digital agar mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Hal itu merespons pihak Meta dan Google yang enggan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas. Karena itu, KPAI pun mendukung Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memanggil pihak Meta dan Google.
"Seluruh platform digital tanpa kecuali memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah langkah minimum, yang lebih penting adalah adanya kesadaran dan komitmen untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama," kata Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/4).
Upaya tegas Indonesia itu kemudian diikuti oleh Pemerintah Australia yang kini sedang menyelidiki lima platform media sosial karena tidak mematuhi larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
PP Tunas telah diberlakukan mulai 28 Maret 2026.
Platform digital tidak dibolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun. Platform digital juga harus memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak usia di bawah 16 tahun.
Untuk tahap pertama, ada delapan platform digital yang harus menaati regulasi pembatasan akses akun anak terhadap flatform digital berisiko tinggi, yaitu Youtube, Facebook, Instagram, TikTok, X (twitter), Thread, Bigo Live, dan Roblox.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY